Optimis PK Saka Tatal Dikabulkan, Kuasa Hukum Yakin Eki dan Vina Murni Kecelakaan Bukan Dibunuh

Hasil novum yang disampaikan ke PN Cirebon, tim kuasa hukum menyimpilkan kematian Eki dan Vina bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.

oleh Panji Prayitno diperbarui 25 Jul 2024, 06:01 WIB
Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Sidang PK Saka Tatal ditunda dan akan kembali digelar pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim kuasa hukum Saka Tatal sudah membacakan memori PK pada sidang awal yang digelar Rabu ini.

Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal mengatakan, pihaknya menyampaikan novum yang diajukan terkait fakta baru pembunuhan Eki dan Vina Cirebon.

Ia mengatakan, dari hasil novum yang disampaikan ke PN Cirebon, tim kuasa hukum menyimpilkan kematian Eki dan Vina bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.

"Kesimpulan sidang yakni kematian bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan tapi murni kecelakaan sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun," ujar Farhat Abbas kepada media, Rabu (24/7/2024).

Oleh karena itu, ia bersama tim tinggal menunggu jaksa penuntut umum memberi jawaban atau kontra memori PK yang akan diagendakan pada hari Jumat mendatang.

Menurutnya, hingga saat ini pihak jaksa belum pernah memberikan keterangan kepada publik. Namun, Farhat meyakini pihak jaksa akan kesulitan menjawab memori PK Saka Tatal lantaran beberapa saksi telah mencabut keterangan.

"Menurut saya ini adalaah kontra Memori PK kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang paling indah yang kami rasakan. Karena sangat banyak kekurangan dan kami yakin mereka akan menghadapi kita dengan pedang yang tumpul," kata Farhat Abbas optimis.

 


Kuasa Hukum Yakin Kecelakaan

Sementara itu, Krisna Murti salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal yang lain mengatakan, berkas memori PK akan langsung dikirim ke Mahkamah Agung setelah dibacakan di PN Cirebon.

Krisna menyebutkan, ada 10 novum bukti terbaru yang diajukan. Dari novun terbaru tersebut, tim meyakini kematian Eki dan Vina adalah murni karena kecelakaan.

"Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas majelis hakim yang mulia MA agar dapat mengabulkan atas permohonan PK agar dapat melihat dari novum yang kita ajukan ini," kata Krisna Murti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya