Warga Hentikan Pengeboran Eksplorasi Batu Bara, Perusahaan Sebut Itu Area KBK

Karena melakukan aktivitas tiba-tiba, warga Kampung Merasa, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengehntikan aktivitas eksplorasi batu bara.

oleh Abdul Jalil diperbarui 26 Jul 2024, 23:00 WIB
Warga Kampung Merasa, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mendatangi dan menghentikan aktivitas eksplorasi batu bara, Selasa (23/7/2024). Namun perusahaan mengklaim kawasan tersebut merupakan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). (foto:istimewa)

Liputan6.com, Berau - Puluhan warga Kampung Merasa, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berunjuk rasa menghentikan aktivitas alat berat. Aktivitas tersebut terkait adanya eksplorasi batu bara yang berada di area Poros Labanan Kelay di KM 28 dan KM 35.

Amat, Ketua Adat Kampung Merasa, menyebut kegiatan eksplorasi tersebut di lahan dan kebun milik warga. Menurutnya, alat berat masuk secara tiba-tiba tanpa izin kepada warga. Dia juga menyebut aktivitas seperti ini sudah berulang kali terjadi.

Sebelumnya, bahkan masyarakat harus berhadapan dengan maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak penghidupan mereka hingga saat ini.

"Ibarat keluar mulut buaya masuk mulut harimau, kini lahan dan kebun masyarakat yang selama ini telah dikeruk secara ilegal oleh pihak tertentu, kini tiba-tiba ada perusahan masuk lagi melakukan pengeboran di lahan masyarakat," kata Amat, Selasa (23/7/2024).

Pada tahun 2015, masyarakat Kampung Merasa sudah pernah menghadapi situasi serupa dengan oknum penambang batu bara ilegal. Mereka dilarang untuk berladang, bahkan sempat terjadi bentrok dengan pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut. Masalah ini tidak hanya mengancam mata pencaharian masyarakat, tetapi juga merusak hubungan sosial dan adat yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun.

Masyarakat yang sebagian besar bergantung pada lahan pertanian dan kebun sebagai sumber penghidupan utama, kini harus menghadapi tantangan besar untuk mempertahankan hak mereka atas tanah.

"Jadi siapapun, baik ilegal maupun legal, yang terkena dampak adalah masyarakat,” kata Amat

Amat menegaskan, warga Kampung Merasa menginginkan keadilan dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai pemilik lahan. Mereka meminta agar ada dialog terbuka dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan tambang, untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.


Lokasi Berizin dan Berupaya Mengatasi Tambang Tidak Berizin

Tambang batu bara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kini semakin dekat dengan sekolah hutan untuk orang utan. Upaya rehabilitasi hewan endemik Kalimantan ini pun terancam.

Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini menjelaskan pihaknya beraktivitas pada area atau lokasi yang telah mendapatkan izin secara resmi dari Pemerintah. Sehingga apa yang dilakukan di kawasan itu termasuk legal.

“Adapun kegiatan pengeboran eksplorasi PT Berau Coal berada pada areal dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga untuk melakukan kegiatan pada area tersebut di bawah wewenang pemerintah,” kata Rudini, Rabu (24/7/2024).

Untuk melakukan aktivitas tersebut, sambungnya, Berau Coal telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Selain itu, area tersebut merupakan konsesi PKP2B PT Berau Coal yang diterbitkan sejak tahun 1983.

“Perlu digarisbawahi juga, bahwa kegiatan PT Berau Coal saat ini hanya melakukan pengeboran eksplorasi, bukan melakukan penambangan batubara, sehingga jika ada ditemukan atau terdapat kegiatan penambangan, pengambilan dan pengangkutan batubara pada area tersebut, kami pastikan bukan dilakukan oleh PT Berau Coal,” tegasnya.

PT Berau Coal, tambahnya, saat ini bersama aparat penegak hukum sedang berupaya melakukan penertiban kegiatan yang diduga aktivitas tambang batu bara ilegal.

“Tambang tidak berizin di area konsesi kami,” ujarnya.

Kini, menurutnya aktivitas yang diduga tambang ilegal juga terjadi di area konsesi mereka. Rudini menyampaikan perusahaan juga dihadapkan adanya klaim warga memiliki lahan di area tersebut yang merupakan areal KBK, yang dikuasai penuh oleh Pemerintah dan tidak bisa dimiliki oleh pihak lain selain pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya