Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut). Temuan itu setelah penyidik selesai menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Rabu 24 Juli 2024 kemarin.
"Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE (Barang Bukti Elektronik) yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh AGK dan MS," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Advertisement
Untuk selanjutnya penyidik, kata Tessa akan memeriksa barang bukti yang telah disita berkaitan dengan kasus korupsi IUP di Malut itu.
Dia juga menegaskan penyidikan kasus korupsi tersebut masih terus berlanjut dan akan mengalami perkembangan kasus di perjalanannya.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," tegas Tessa.
Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah mendapatkan Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif yang menyuap AGK untuk kepengurusan Izin Usaha Tambang (IUP). Syarif juga telah ditetapkan tersangka penyuap Kasuba.
Muhaimin merupakan makelar dari 37 atas kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin itu kemudian ditandatangani ke Kasuba dan diteruskan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Usulan WIUP
Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementerian ESDM tahun 2023.
"Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai," beber Asep.
"Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," Asep melanjutkan.
Advertisement
Suap Dinas PUPR Malut
Pada saat yang bersamaan juga, suap tersebut sebagai uang pelicin proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut.
Atas perbuatannya, eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditahan selama 20 hari ke depan karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com