Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru dari hasil penyidikan kasus judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu 21 Juli 2024 kemarin. Ternyata, bagi masyarakat yang ingin menyaksikan adu ayam turut dipungut biaya masuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihak penyelenggara mengadakan judi sabung ayam diselenggarakan 4 kali dalam seminggu.
Advertisement
"Ini buka Senin, Rabu, Sabtu, Minggu, seminggu 4 kali," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (24/7/2024).
Ade menyebut, panitia mematok harga Rp 300 ribu bagi peserta judi. Sedangkan, 50 untuk penonton.
"Ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu Rp 300 ribu per-ayam. Bagi penonton yang mau masuk itu dikenakan tiket Rp 50 ribu," ucap dia.
Sementara itu, bandar akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari uang yang menjadi taruhan.
"Itu harus disetorkan ke bandar," ujar dia.
58 Orang Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari total 70 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, 20 tersangka diantaranya dijebloskan ke dalam ruang tahanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman di atas 5 tahun," ucap dia.
Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan. Mereka juga persangkaan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, karena hukumannya di bawah 5 tahun kurungan maka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. yang 38 orang tidak ditahan (karena) ancaman di bawah 5 tahun," ujar dia.
Advertisement
Lengkapi Berkas Perkara
Ade Ary mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas para tersangka. Ade mengimbau bagi masyarakat yang mendapatkan informasi ada tindak pidana sejenis ataupun tindak pidana lainnya silahkan bisa melapor melalui 110.
"Silahkan dilaporkan," tandas dia.