Terbongkarnya Industri Rumahan Pil Ekstasi di Kabupaten Banjar Kalsel, Dikendalikan Napi dari Balik Jeruji

Seorang pemuda berinisial RC (30) membuat industri rumahan pil ekstasi di Kalimantan Selatan. Parahnya yang mengendalikan adalah seorang napi dari balik lapas.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 25 Jul 2024, 17:33 WIB
Foto: Ilustrasi

 

Liputan6.com, Banjarmasin - Seorang pemuda berinisial RC (30) membuat industri rumahan pil ekstasi di Kalimantan Selatan. Keberadaan industri narkoba itu berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Kalsel.

"Pelaku melakukan pembuatan ekstasi ini sudah dua bulan dan telah mengedarkan 200 butir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis (25/7/2024).

Pengungkapan industri rumahan pil ekstasi ini bermula dari informasi masyarakat jika pelaku mengedarkan narkoba yang ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Penyelidikan pun dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien dengan memantau gerak-gerik target, hingga dilakukan penangkapan di rumahnya Jalan Handil Bahalang II di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada Jumat (19/7/2024).

Saat dilakukan penggeledahan ternyata rumah pelaku ditemukan aktivitas pembuatan ekstasi dengan berbagai bahan baku kimia dan peralatan produksinya.

Adapun hasil produksi didapati serbuk warna coklat yang diduga narkotika dengan berat kotor 1,45 gram yang kemudian dilakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya dengan hasil positif mengandung senyawa narkotika methcathinone dan efedrin.

"Senyawa ini memiliki struktur yang sama dengan amfetamin yang dikenal sebagai ekstasi," jelas Kelana.

 

 


Dikendalikan dari Balik Lapas

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, bahwa dia dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalsel.

"Jadi pelaku ini belajar meracik ekstasi dari seorang narapidana dengan bahan baku dibelinya sendiri secara baik secara online ataupun ke toko yang menyediakan bahan kimia," ungkap Kelana.

Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Keberhasilan pengungkapan industri rumahan narkotika ini diapresiasi Tim Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Melalui perwakilan dosennya Nur Cahaya menyebut peredaran ekstasi hasil olahan rumahan tersebut sangatlah berbahaya bagi yang mengonsumsinya.

"Methcathinone dan efedrin sama saja dengan amfetamin dengan efeknya euforia, halusinasi hingga ancaman kematian jika over dosis dalam penggunaannya," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya