Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, menangkap 3 pria berinisial MK, MR dan AP. Ketiganya diduga melakukan pemerasan berkedok prostitusi online.
Kepala Polsek Limapuluh Komisaris Harry Bagus Priambodo menjelaskan, pemerasan bermodus prostitusi online bermula ketika korban MRJ berangkat dari Surabaya menuju Pekanbaru. Tujuannya mencari pekerjaan di ibu kota provinsi Riau tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Sembari mencari kerja, korban berhasrat berhubungan badan dengan pekerja seksual komersial. Korban membuka aplikasi yang selalu dijadikan memesan wanita.
"Korban menemukan profil seorang perempuan cantik, tawar menawar terjadi sehingga sepakat diangka Rp400 ribu," kata Bagus didampingi Kanit Reskrim Leo Dirgantara, Senin siang, 25 Juli 2024.
Korban menunggu cewek pesanannya itu di sebuah hotel. Pintu kamar hotel diketuk dan korban membukanya berharap yang datang merupakan cewek sesuai pesanan.
Yang datang memang sosok berkulit putih dan berambut panjang. Hanya saja, cewek itu punya jakun serta bulu kaki lebat yang panjang. Sontak korban langsung menolak lalu membatalkan pesanannya itu.
"Pelaku meminta uang pembatalan Rp400 ribu disertai ancaman, pelaku menyebut akan memanggil temannya," kata Bagus.
Tak lama berselang, datang 2 pria lainnya MK dan MR. Mereka masuk ke kamar lalu memaksa korban ikut masuk meminta uang pembatalan serta uang transportasi.
"Pelaku waria meminta uang transportasi sebesar Rp200 ribu, korban terpaksa mentransfer uang pembatalan dan transportasi melalui m-banking," jelas Bagus.
Harap Waspada
Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke resepsionis hotel dan ke Polsek Limapuluh agar pelaku ditindak. Atas laporan ini, Polsek menangkap 3 pelaku diduga sindikat pemerasan berkedok prostitusi online.
Bagus menyebut 2 pelaku lainnya berperan sebagai bodyguard sementara pelaku yang menyamar menjadi cewek sebagai penarik pelanggan melalui aplikasi.
"Pelaku AP alias Bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan," ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Bagus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, namun mungkin karena malu, mereka memilih untuk tidak melapor," tutur Bagus.
Advertisement