Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria tega menganiaya teman wanita karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Jadi yang terjadi KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh N, ditolak, tapi tetap KAS memaksa. Kemudian itu pemicu KAS menusuk leher korban dengan pisau lipat,” kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Advertisement
Nurma menerangkan, korban NRS (19) kenal pelaku KAS alias A (20) di media sosial. Kemudian komunikasi berlanjut via WhatsApp.
Kemudian pelaku dan korban sepakat bertemu pada Minggu, 21 Juli 2024. Mereka jalan-jalan menggunakan mobil hingga berhenti di daerah Jalan Barito II, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Kala itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Namun, ditolak oleh korban. Hal itu berujung penganiayaan.
"Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan pisau lipat. Korban dijambak," ujar dia.
Terancam Hukuman 5 Tahun
Usai melakukan penganiayaan. Nurma mengatakan, pelaku menyuruh korban turun dari mobil. Barang-barangnya juga diantarkan ke sebuah warteg.
"Ada di situ tempat kayak warteg, ditaruh di situ," ujar dia.
Pelaku yang merupakan warga Bekasi ditangkap di sebuah apartemen yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7/2024).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement