Polisi Akan Periksa Suami Kimberly Ryder, Edward Akbar Terkait Kasus Penggelapan Mobil

Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan penggelapan mobil. Laporan dilayangkan Kimberly Ryder pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2024, 08:31 WIB
Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (Foto: Dok. Instagram @edward_akbar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi agendakan pemeriksaan terhadap Edward Akbar sebagai terlapor terkait kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh istrinya sendiri, Kimberly Ryder.

Selain Edward, ada satu orang lagi inisial EL yang juga dipanggil sebagai saksi terlapor. Keduanya akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan depan.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan untuk EA dan EL.

"Iya (dua orang terlapor), jadwal tanggal hari sudah ada di kami, minggu depan (pemeriksaan)," kata Nurma dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024)

Nurma mengatakan, sejauh ini empat saksi telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan mobil. Dua diantaranya merupakan paman dan rekan dari Kimberly Ryder. 

"Dua orang saksi untuk dimintai keterangan dari pamannya KR kemudian dengan teman dekatnya KR," ujar dia.


Bawa Lari Satu Unit Mobil

Ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal buka kartu soal kondisi putrinya setelah menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Juli 2024. (Foto: Dok. Instagram @edward_akbar)

Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan penggelapan mobil. Laporan dilayangkan Kimberly Ryder pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam laporannya, satu unit mobil milik Kimberly Ryder tidak pernah kembali setelah dititipkan Edward ke temannya berinisial NL sejak 2023.

"Pelapor meminta kembali unit yang dititipkan pada Mei 2024," ujar Nurma.

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya