Polisi Tangkap 1 Orang di Jakarta Barat, Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online. Dalam kasus ini, satu orang berinisial J (34) ditangkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online. Dalam kasus ini, satu orang berinisial J (34) ditangkap.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan, J ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 15 Juli 2024.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa J terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online," ujar Andri.

 

 


Ratusan Rekening

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.

"Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ungkap Andri.

Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tandas dia.


Menkominfo: Judi Online Adalah Penipuan Terbesar pada Rakyat Indonesia

Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah terus berupaya membasmi kehadiran judi online di Indonesia.

Sejumlah langkah strategis pun sudah dilakukan pemerintah, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.

Menkominfo juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak terjerumus mengakses judi online. Sebab, menurut Menkominfo, judi online merupakan scam atau penipuan.

"Itu (judi online) adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena bagaimana bisa ditipu, katanya dari dari uang Rp 50.000 bisa menjadi Rp 1 miliar, mungkin nggak? Kan tidak mungkin," tuturnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Oleh sebab itu, menurut Menkominfo, hal tersebut tidak ubahnya penipuan. Pemerintah pun terus berupaya untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak destruktif judi online.

"Kita harus menyelamatkan rakyat ini, bangsa ini, negara ini dari dampak desktruktif dari judi online," tutur Menkominfo.

Sebagai bentuk pencegahan meluasnya akses ke aktivitas tersebut, pemerintah pun melakukan sejumlah cara, salah satunya memblokir situs judi online.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya