Miliki Perlindungan Hukum, Peran Notaris Diperluas Bantu Atasi TPPU

Pemerintah terus mengoptimalkan peran notaris dalam membantu mengatasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Komitmen tersebut tertuang dalam rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 26 Jul 2024, 14:52 WIB
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mengoptimalkan peran notaris dalam membantu mengatasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Komitmen tersebut tertuang dalam rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

Fungsi pengawasan dan pembinaan notaris yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus dilakukan dengan profesional. Para notaris harus mampu menjujung tinggi integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengatakan aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik harus menjadi perhatian. Para notaris dituntut memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.

"Notaris merupakan salah satu garda terdepan dalam upaya pencegahan TPPU dan TPPT," ujar Harun, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/7/2024).

Harun menilai, para notaris tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan transaksi mencurigakan. Hal ini telah dijamin perlindungannya sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 28-29, pasal 83-86 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Ia juga menegaskan, bahwa pihak pengguna jasa notaris wajib mengisi formulir Customer Due Diligence (CDD). Kemudian berdasarkan data dan identitas yang diterima, notaris berhak melakukan pengecekan identitas dan melihat tingkat risiko.

"Jangan pernah takut untuk melapor, karena laporan kita dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang," tambah Harun.

Hal senada dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman. Ia menilai peran majelis pengawas dan kehormatan notaris harus dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal.

Hak itu bertjuan agar para notaris dapat mentaati undang-undang jabatan notaris dan kode etik. Ia juga menjabarkan jika notaris merupakan pejabat umum yang bersama-sama menjadi bagian pemerintah untuk memberian kepastian hukum sebagai pembuat akta.

"Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman notaris dan majelis pengawas notaris dalam menjalankan tugas jabatan dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," Fajar Sulaeman Taman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya