Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan Kota Depok dan sejumlah tenaga pendidik SMPN 19 Depok. Pemanggilan tersebut buntut dari mark up nilai yang diduga dilakukan oknum tenaga pendidik SMPN 19 Depok kepada 51 siswa yang mendaftar ke delapan SMA Negeri di Kota Depok.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejari Depok untuk memenuhi panggilan setelah menerima hasil audit dari Itjen Kemendikbud terkait PPDB SMA, salah satunya 51 siswa yang dibatalkan. Hasil dari audit tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dilaporkan ke Kejari Depok.
Advertisement
"Apa yang diperiksa oleh Itjen Kemendikbud yang sudah menjadi rekomendasi-rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke Dinas Pendidikan, dan juga tembusannya dilanjutkan ke APH," ujar Sutarno, saat keluar dari gedung Kejari Depok, Jumat (26/7/2024).
Sutarno menjelaskan, pelaporan Dinas Pendidikan Kota Depok ke Kejari Depok untuk dilakukan tindaklanjut terkait rekomendasi dari Itjen Kemendikbud. Dinas Pendidikan Kota Depok telah menyampaikan hasil pemeriksaan SMPN 19 Depok terakhir hasil audit.
"Yang kami sampaikan itu diantaranya memberikan sanksi kepada guru atau yang lainnya, baik itu sanksi berat, sanksi ringan atau ada sanksi yang diberhentikan," jelas Sutarno.
Dinas Pendidikan Kota Depok akan memberikan sanksi pemberhentian kepada tenaga pendidik SMPN 19 Depok yang terbukti bersalah sesuai hasil audit Itjen Kemendikbud. Dinas Pendidikan Kota Depok tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah tenaga pendidik yang akan diberhentikan.
"Kami tentunya menindaklanjuti pemecatan daripada hasil audit dari Itjen Kemendikbud," tegas Sutarno.
13 Tenaga Pendidik Diduga Terlibat Mark Up
Sutarno mengungkapkan, terdapat 13 tenaga pendidik SMPN 19 Depok yang terlibat markup nilai untuk meloloskan 51 siswa masuk ke SMA Negeri di Kota Depok. Adapun 13 tenaga pendidik terdiri dari sembilan PNS Kota Depok, satu kepala sekolah, dan tiga tenaga PKTT atau honorer.
"Intinya PNS SMPN 19 Depok ya, ada sembilan," ungkap Sutarno.
Saat disinggung soal adanya pelanggaran unsur pidana, Sutarno tidak dapat memastikan hal tersebut terjadi pada kasus SMPN 19 Depok. Sutarno menunggu hasil perkembangan dari hasil audit Itjen Kemendikbud kepada Kejari Depok.
"Itu kita lihat (pidana), itu kami belum bisa menyampaikan itu, nanti kalau ada perkembangan, silahkan saja di-update-kan, sampai saat ini seperti itu," kata Sutarno.
Sebelumnya, Kepala SMPN 19 Kota Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui bahwa sebanyak 51 siswa dari sekolahnya dianulir saat menjadi calon peserta didik (CPD) di sejumlah SMA Negeri Kota Depok. Namun Eveline enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kejadian tersebut.
"Betul, untuk yang 51 siswa itu dianulir ya,” ujar Eveline saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (16/7/2024).
Eveline enggan memberikan komentar terkait kronologi 51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir. Begitupun duduk perkara atas dugaan adanya penambahan nilai untuk memuluskan siswanya masuk ke SMA Negeri yang dituju.
“Kami sudah berproses ya dengan Kemendikbud Ristek, dengan Disdik Depok dan masih berproses sampai hari ini,” jelas Eveline.
Advertisement
Penggelembungan Nilai
Eveline mengakui adanya penggelembungan nilai rapor yang dilakukan salah satu tenaga didik. Eveline tidak mengelak, tindakan tersebut merupakan sebuah kesalahan dan telah siap menerima konsekuensi yang akan diberikan Dinas Pendidikan Kota Depok.
"Dari proses yang kami jalani memang kami akui ada kesalahan dan kami juga sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan,” ucap Eveline.
Eveline enggan berkomentar lebih jauh terhadap temuan mark up nilai rapor. Menurutnya, temuan tersebut sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Depok sebagai pemangku SMP Negeri di Kota Depok.
“Kami sudah sampaikan, sudah sampai ke Irjen (Inspektorat), sudah dijelaskan semuanya di sana, kami pun punya orang tua dinas pendidikan, jadi Dinas Pendidikan sudah mengetahui,” ungkap Eveline.