Liputan6.com, Jakarta Kriminalisasi hukum kembali terjadi di wilayah Polda Jawa Barat. Kali ini, kasus tersebut menimpa Denny Andrian Kusdayat, seorang advokat dan wiraswasta, yang diduga ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Denny, yang mengajukan permohonan perlindungan hukum, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023.
Laporan ini dibuat oleh Asep Irwan Nugraha di Polres Sukabumi, dengan tuduhan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau menggunakan akta autentik palsu, sesuai Pasal 266 KUH Pidana atau Pasal 263 KUH Pidana.
Advertisement
Denny, yang merasa dirugikan dan tidak mengenal pelapor, Asep Irwan Nugraha, mengajukan permohonan pemeriksaan pra peradilan melalui Boyamin Saiman, S.H Law Firm. Permohonan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Juli 2024. Sidang perdana pra peradilan untuk menentang keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Sukabumi digelar pada Jumat, 26 Juli 2024.
Boyamin Saiman menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Denny Andrian Kusdayat oleh Polres Sukabumi mengandung cacat hukum. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Sukabumi terdapat cacat hukum. Di sidang pra peradilan nanti, semua bukti akan kami serahkan. Klien kami tidak pernah diperiksa sama sekali terkait dengan Pasal 266 KUH Pidana,” ungkap Boyamin pada konferensi pers di Phalawan Terrace Café, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Boyamin menegaskan bahwa seorang tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan autentik. Menurutnya, kasus ini berbeda dengan penerapan Pasal 263 sebelumnya, yang membuat penahanan terhadap Denny dianggap tidak sah. “Ini yang kami sebut ada kriminalisasi terhadap advokat atau kuasa hukum,” lanjut Boyamin.
Terkait dugaan sengketa tanah, Boyamin menegaskan bahwa surat-surat tanah yang dilaporkan tidak mengalami perubahan dan kebenarannya bisa dicek melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Tidak mungkin rekan kami yang lawyer memalsukan surat-surat tanah seperti yang dilaporkan. Sebab surat-surat tanah yang dimaksud sama sekali tidak ada perubahan. Ini bisa dibuktikan di BPN,” tegasnya.
Langsung Ditahan
Pada Kamis petang, 18 Juli 2024, Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi terkait sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah. Sengketa ini seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu.
Denny menolak memberikan keterangan terkait penetapan tersangka yang berlanjut penahanan. Hal ini merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 118 KUHAP. Penolakan Denny didasarkan pada beberapa poin penting yang menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan keabsahan proses penetapan tersangka oleh Polres Sukabumi.
Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur yang benar dalam penetapan status tersangka. Kriminalisasi hukum terhadap advokat atau kuasa hukum, seperti yang dialami Denny Andrian Kusdayat, menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Sidang pra peradilan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Advertisement