197 Ribu Anak di Bawah 11 hingga 19 Tahun Terlibat Judi Online, Nilai Deposit Capai Rp293,4 Miliar

Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama. PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 26 Jul 2024, 14:10 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.

"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.

Sementara ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45 ribu transaksi judi online dengan nilai Rp7,9 miliar.

"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan Yustiavandana.

Ia menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.

Ivan mengatakan permasalahan ini harus ditangani bersama. PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak dalam konteks kejahatan pencucian uang yang melibatkan anak.


Kominfo Tutup 2.625.000 Lebih Situs Judi Online

Ilustrasi judi slot online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyatakan, hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksi akibat judi online adalah Rp 327 triliun.

“Judi online ini menurut PPATK angkanya di tahun 2023 adalah Rp 327 triliun dan tahun 2024 kalau kita tidak melakukan langkah-langkah (pemberantasan), angkanya bisa mencapai Rp900 triliun,” kata Budi saat jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Budi menjelaskan, langkah pemberantasan judi online yang dilakukan kementeriannya adalah dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online. Total situs ditutup terhitung dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.

“Kami telah menutup hampir 2,6 juta situs judi online dan apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online,” yakin Budi.

Budi mengkalkukasi, dengan hitungan tersebut jika dirupiahkan maka jumlah transaksi adalah senilai Rp45 triliun. Dia pun berharap, kementeriannya dan seluruh stake holder terkait bisa bekerja lebih keras agar judi online bisa hilang dari Indonesia.

“Judi online dampaknya sangat negatif bagi masyarakat Indonesia. Ekonomi negara hancur, ekonomi masyarakat hancur, ekonomi keluarga hancur dan pribadi-pribadi jg hancur,” wanti Budi.

Guna mendukung usaha pemberantasan judi online, Budi juga mengajak partisipasi masyarakat dan berkolaborasi lintas sektor. Sebab, judi online termasuk dalam kategori tindak pidana siber atau yang dikenal sebagai extra territorial crime atau lintas negara.

“Karena itulah tentunya kolaborasi antar pelaku kepentingan lintas sektor dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan,” ajak Budi.


MUI Ajak Perang Judi Online

Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Majelis Ulama Indonedia (MUI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersinergi untuk memberantas judi online.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari Judi online, dan kita nyatakan perang terhadap judi online,” tegas Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar saat jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Menurut Kiai Anwar, MUI sebagai wadah organisasi umat Islam siap membantu melakukan syiar terkait bahayanya judi online. Tujuannya hanya satu, menyelamatkan rakyat Indonesia dari bahaya judi online yang tak jarang merenggut nyawa selain membuat miskin.

“MUI bersama lebih dari 87 ormas Islam di Indonesia ini tentu bersepakat akan membersamai bapak menteri (Kominfo) untuk membulatkan tekad menyelamatkan bangsa kita dari judi online!,” tegas Kiai Anwar.  

Tidak main-main, Kiai Anwar memastikan para santri di tiap pesantren se-Indonesia juga akan diajak mensyiarkan tentang bahayanya judi online. Dia juga mendorong, kepada para majelis taklim untuk terus bersuara saat menggelar kajian bersama masyarakat.

“Kami ada jutaan santri dan pelajar di Indonesia, kami punya jutaan jamaah di Indonesia yang tergabung di dalam pendidikan bersifat formal dan tidak formal, majelis taklim dan semuanya itu kami harapkan menjadi tempat mengedukasi masyarakat bagaimana bahayanya judi online ini,” ajak dia.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya