Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil sejumlah tenaga pendidik SMPN 19 Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok. Pemanggilan tersebut untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada mark up nilai SMPN 19 Depok.
Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Ubaidillah mengatakan, Kejari Kota Depok telah memanggil pihak SMPN 19 Depok untuk dimintai keterangan. Keterangan tersebut untuk mengungkap kasus mark up nilai SMPN 19 Depok.
Advertisement
“Ya benar, hari ini kita melakukan pemanggilan operator di SMPN 19 untuk serangkaian penyelidikan,” ujar Ubaidillah saat ditemui Liputan6.com di Kejari Depok, Jumat (26/7/2024).
Ubaidillah enggan menyebutkan lebih keterangan yang dimintai dari operator SMPN 19 Depok terkait dugaan tindak pidana korupsi mark up nilai. Kejari Kota Depok sedang bekerja meminta klarifikasi sejumlah pihak yang terlibat mark up nilai.
“Untuk saat ini proses masih berjalan,” jelas Ubaidillah.
Tidak hanya operator, lanjut Ubaidillah, Kejari Kota Depok akan memanggil saksi lain untuk mengungkap kasus mark up nilai SMPN 19 Depok. Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya dugaan indikasi pidana dalam polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok.
“Hari ini satu orang yang dipanggil, operator (SMP Negeri 19 Depok) terlebih dahulu,” ucap Ubaidillah.
Ubaidillah mengakui turut memanggil Dinas Pendidikan Kota Depok diwakili Sekretaris Dinas, yakni Sutarno. Menurutnya, Sutarno turut diminta klarifikasi adanya mark up nilai SMPN 19 Depok.
“Jadi Sekdis dalam rangka menyerahkan hasil temuan atau klarifikasi antara Disdik Depok dengan Dirjen Kemendikbud,” terang Ubaidillah.
Saat disinggung kembali soal adanya dugaan pidana pada mark up nilai SMPN 19 Depok, Kejari Kota Depok masih memerlukan keterangan dan pendalaman.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kata Ubaidillah.
Masih Perlu Keterangan
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengatakan, kedatangannya ke kantor Kejari Depok untuk memenuhi panggilan setelah menerima hasil audit dari Itjen Kemendikbud terkait PPDB SMA, salah satunya 51 siswa yang dibatalkan. Hasil dari audit tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dilaporkan ke Kejari Depok.
"Apa yang diperiksa oleh Itjen Kemendikbud yang sudah menjadi rekomendasi-rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke Dinas Pendidikan, dan juga tembusannya dilanjutkan ke APH," ujar Sutarno, saat keluar dari gedung Kejari Depok, Jumat (26/7/2024).
Sutarno menjelaskan, pelaporan Dinas Pendidikan Kota Depok ke Kejari Depok untuk dilakukan tindak lanjut terkait rekomendasi dari Itjen Kemendikbud. Dinas Pendidikan Kota Depok telah menyampaikan hasil pemeriksaan SMPN 19 Depok terakhir hasil audit.
“Yang kami sampaikan itu diantaranya memberikan sanksi kepada guru atau yang lainnya, baik itu sanksi berat, sanksi ringan atau ada sanksi yang diberhentikan,” jelas Sutarno.
Dinas Pendidikan Kota Depok akan memberikan sanksi pemberhentian kepada tenaga pendidik SMPN 19 Depok yang terbukti bersalah sesuai hasil audit Itjen Kemendikbud. Dinas Pendidikan Kota Depok tidak menjelaskan secara detail berapa jumlah tenaga pendidik yang akan diberhentikan.
“Kami tentunya menindaklanjuti pemecatan daripada hasil audit dari Itjen Kemendikbud,” tegas Sutarno.
Advertisement
13 Tenaga Pendidik Diduga Terlibat Mark Up Nilai
Sutarno mengungkapkan, terdapat 13 tenaga pendidik SMPN 19 Depok yang terlibat markup nilai untuk meloloskan 51 siswa masuk ke SMA Negeri di Kota Depok. Adapun 13 tenaga pendidik terdiri dari sembilan PNS Kota Depok, satu kepala sekolah, dan tiga tenaga PKTT atau honorer.
“Intinya PNS SMPN 19 Depok ya, ada sembilan,” ungkap Sutarno.
Saat disinggung soal adanya pelanggaran unsur pidana, Sutarno tidak dapat memastikan hal tersebut terjadi pada kasus SMPN 19 Depok. Sutarno menunggu hasil perkembangan dari hasil audit Itjen Kemendikbud kepada Kejari Depok.
“Itu kita lihat (pidana), itu kami belum bisa menyampaikan itu, nanti kalau ada perkembangan, silahkan saja di-update-kan, sampai saat ini seperti itu,” kata Sutarno.