Liputan6.com, Jakarta - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dan sosialisasi tahapan Pilkada DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Adapun KPU DKI Jakarta sudah selesai melaksanakan proses coklit data pemilih untuk pemilihan gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Coklit dilakukan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Advertisement
Ketua KIPP Jakarta Faiz Yazid menyebut, dugaan pelanggaran ditemukan relawan KIPP yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
"Ditemukan beberapa daerah perumahan (komplek) seperti Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara), Menteng (Jakarta Pusat) yang tidak mau ditempelkan stiker coklit dengan alasan merusak estetika rumahnya," kata Faiz dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/7/2024).
Selain itu, KIPP juga menemukan adanya penulisan pada stiker coklit yang tidak menyertakan tanggal pencoklitan. Kasus ini salah satunya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ditemukan juga stiker tanpa catatan data pemilih dan tanggal pencoklitan di Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, juga ditemukan data orang yang sudah meninggal, tetapi tidak dicoret di TPS 46 Kelurahan Semper Barat, TPS 19 Kelurahan Kelapa Gading Barat dengan alasan tidak ada surat kematiannya.
"Tidak dicoretnya data orang meninggal, kami duga juga dilakukan di seluruh wilayah. Padahal menurut KIPP Jakarta harusnya dicoret karena orang terebut sudah meninggal dunia," ungkap Faiz.
KPU DKI Rampungkan Coklit Daftar Pemilih Pilkada di 3 Wilayah Jakarta
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta per Senin (22/7/2024) telah merampungkan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024 di tiga wilayah administrasi Jakarta.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam acara Coffee Morning Menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
"Jadi ada tiga kabupaten kota yang sudah menyelesaikan proses coklit, seperti di KPU kota Jaktim sudah 100 persen coklit, kemudian KPU Kepulauan Seribu juga sudah 100 persen dan di Jakarta Pusat," kata Fahmi.
Total, lanjut Fahmi, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan sebanyak 99,80 persen coklit dari sebanyak 8.315.669 daftar pemilih yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Menurut Fahmi, saat ini hanya tersisa tiga wilayah kabupaten/kota di DKI Jakarta yang belum 100 persen coklit. Rinciannya, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
"Tinggal sedikit lagi untuk kemudian bisa menyelesaikan proses coklit sampai 24 Juli mendatang," ucap Fahmi.
Advertisement
Rekapitulasi DPS
Fahmi mengatakan Pantarlih sudah bertugas melakukan coklit warga yang masuk daftar pemilih selama satu bulan. Terhitung sejak 24 Juni 2024 dan bakal berakhir pada 24 Juli 2024.
Fahmi menyebut, usai proses coklit selesai bakal dilakukan rekapitulasi menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Adapun prosesnya akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, PPS, kelurahan di PPK, KPU kabupaten kota hingga KPU provinsi.
"Setelah DPS kita umumkan dan kita rekapitulasi, berikutnya akan kami umumkan ke masyarakat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 di Pasal 34 ayat (4)," ujarnya.