Liputan6.com, Jakarta - Semestinya, Zhong Zhensheng (68) bisa menikmati pengalaman berkesan saat pertama kalinya berlibur ke Singapura. Namun, bayangan menyenangkan seketika hilang setelah ia berurusan hukum akibat nekat menerbangkan drone secara ilegal di Marina Bay.
Pada 25 Juli 2024, turis China itu didenda 12 ribu dolar Singapura (sekitar Rp145,4 juta) setelah mengaku bersalah atas tiga pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara. Dua dakwaan lain berdasarkan UU yang sama dipertimbangkan untuk hukumannya.
Advertisement
Pengadilan mendapat laporan bahwa Zhong, seorang pensiunan, dan istrinya tiba di Singapura pada 25 Juni 2024, sekitar jam 1 siang. Pada hari itu juga, ia langsung menuju ke Marina Barrago untuk menerbangkan drone DJI Mavic Air 2 miliknya untuk mengambil foto udara Marina Bay.
Mengutip The Strait Times, Jumat, 26 Juli 2024, Zhong mengambil 38 foto dalam dua penerbangan drone terpisah. Penerbangan tersebut masing-masing berlangsung sekitar 12 hingga 13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148m di atas permukaan laut.
Sekitar pukul 17.30 di hari yang sama, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi drone Zhong dan menelepon polisi. Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cheah Wenjie mengatakan kepada pengadilan bahwa Zhong telah mendaftarkan drone miliknya di Tiongkok, dan mengetahui bahwa pengoperasian pesawat tak berawak tunduk pada peraturan, termasuk di Singapura.
Marina Barrage di kawasan Marina Bay ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara Singapura pada Maret 2024. Artinya, siapa pun yang mengoperasikan drone di kawasan tersebut untuk tujuan rekreasi di atas 60 m di atas permukaan laut harus mendapatkan izin.
Pembelaan Pengacara Turis China soal Terbangkan Drone Ilegal
JPU menyatakan Zhong semestinya mencari tahu dulu aturannya sebelum menerbangkan dronenya. "Pencarian sederhana secara online di area tempat Zhong berada akan memberi tahu dia bahwa Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan area di mana dia bisa menerbangkan drone." JPU kemudian menuntutnya membayar denda minimal 15.000--18.000 dolar Singapura.
Sementara, pengacara Zhong, Daniel Loh dari BR Law Corporation meminta keringanan denda 9.000 dolar Singapura. Ia mengklaim kliennya tidak melihat tanda apa pun di area Marina Barrage yang melarang terbangnya drone, sehingga membuatnya berpikir aman untuk mengoperasikan drone di sana.
Drone tersebut juga memiliki fitur bawaan yang diharapkan dapat mendeteksi apakah suatu area aman untuk terbang, namun belum diperbarui dengan data resmi. Loh juga mengatakan kliennya hanya berniat tinggal di Singapura selama dua hari, tapi 'terdampar' di Singapura karena berurusan hukum dengan pengadilan.
"Mengingat akumulasi keadaan, kejadian ini benar-benar tanpa disadari dapat dialami oleh siapa pun yang malang," kata pengacara tersebut.
Advertisement
Ratusan Drone Ilegal Tercatat di Singapura
CAAS menangani 309 kasus penggunaan drone ilegal pada 2023. Di antara kasus tersebut, delapan orang dan tujuh perusahaan diseret ke pengadilan. Sebanyak 15 kasus pengadilan mengakibatkan denda antara 4.000--45.000 dolar Singapura bagi pelakunya, sedangkan 294 operator drone lainnya dikenakan denda komposisi, peringatan keras, atau nasihat.
Otoritas penerbangan mengatakan pada April 2024 bahwa mereka telah mengintensifkan upaya untuk mendidik masyarakat tentang operasi drone yang melanggar hukum, termasuk memasang tanda 'dilarang terbang' di lapangan terbuka dan taman dekat Bandara Changi.
Bagaimana dengan Indonesia? Bramadity, seorang pilot drone berpengalaman asal Indonesia mengatakan pada Senin, 12 Juni 2017, bahwa Bali menjadi salah satu tempat favoritnya untuk menerbangkan drone. Itu lantaran hampir semua tempat di Bali bagus untuk difoto atau dibuat video drone.
"Tinggal kreativitas kita saja. Berani bikin angle-angle yang gak biasa. Drone kan dari atas, gak keliatan dari bawah. Hampir semua objek jika dilihat dari atas itu lebih menarik, karena punya perspektif yang beda. Buat gue pantai dan gunung menarik, tapi yang paling ya pantai-pantai di Bali," ungkap Bram.
Lokasi Drone Dilarang Terbang di Bali
Meski alam Bali sangat bagus untuk dijadikan objek foto drone, nyatanya tidak semua tempat di Bali boleh diabadikan menggunakan kamera drone. Beberapa tempat di Bali yang tidak boleh difoto menggunakan drone, antara lain Pura Besakih, Tanah Lot, Uluwatu, Tirta Empul, Tirta Gangga, dan Pantai Pandawa.
"Kebanyakan pura tidak boleh diambil pakai drone, pura kan tempat ibadah, bisa ganggu kekhusyukan doa. Lagian kan juga bahaya terbang drone di atas orang banyak sebenarnya. Makanya di pura-pura besar di Bali itu dilarang, tapi kalo pura yang lain kalau lagi gak ada upacara dan sembahyang, biasanya gak apa-apa terbang," kata Bram menambahkan.
Menurut Bram, untuk mendapatkan hasil foto dan video drone Bali yang bagus tiap orang perlu banyak berlatih dan perhatikan lanskap sekitar, serta pandai berimajinasi membayangkan tempat-tempat indah dari kacamata seekor burung. "Kalau pakai drone sih selalu anggap mata kita seperti burung yang lagi terbang. Sisanya tinggal trik normal, seperti rule of third, foreground, backround, dan lainnya," kata Bram.
Baca Juga
Advertisement