Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Disabilitas Sidoarjo LIRA Disability Care (LDC) keluhkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Jawa Timur yang tak kunjung rampung.
Sejak 2022, pembahasan revisi Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas Provinsi Jawa Timur masih mandek dan belum ada titik terang kapan Raperda tersebut akan tuntas dibahas.
Advertisement
Hal ini disampaikan oleh ketua LDC Abdul Majid dalam orasinya pada demonstrasi bersama ratusan kader LSM LIRA (lumbung informasi rakyat) se Jatim pada Kamis 25 juli 2024. Orasi dilakukan di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan, Surabaya.
Penyandang disabilitas netra itu menyuarakan aspirasi para penyandang disabilitas khususnya mendorong agar DPRD Jawa Timur segera merampungkan revisi pembahasan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.
“Perda nomor 3 tahun 2013 itu wajib hukumnya untuk direvisi karena sudah kadaluwarsa dan tidak relevan lagi dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ucap Majid dalam orasinya seperti disampaikan kepada Disabilitas Liputan6.com lewat keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Menurut Majid, sejumlah aktivis dan komunitas disabilitas telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pembahasan revisi Perda tersebut, tapi hasilnya masih nihil.
Majid membeberkan jika pembahasan Raperda tersebut masih mengendap di propemperda DPRD Jawa Timur.
“Kami menduga belum tercapai kesepakatan final antara fraksi-fraksi di DPRD dan Pemprov Jawa Timur. Beberapa poin krusial masih menjadi perdebatan, seperti mekanisme pendanaan, kewajiban bagi perusahaan dan tempat publik, serta sanksi bagi pelanggar,” ungkap Majid.
Perhatian pada Penyandang Disabilitas Dinilai Minim
Keterlambatan ini disayangkan oleh para penyandang disabilitas di Jawa Timur. Majid pun mendorong agar para aktivis disabilitas turut mendesak agar DPRD segera merampungkan pembahasan revisi Perda tersebut.
"Kami kecewa dengan mandeknya pembahasan Raperda ini. Ini menunjukkan bahwa masih minimnya perhatian dan keseriusan dari para pengambil kebijakan terhadap hak-hak penyandang disabilitas," kata Majid.
Advertisement
Langkah yang Perlu Dilakukan
Lebih lanjut, mahasiswa magister kebijakan publik Universitas Airlangga Surabaya itu menyampaikan beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh para aktivis dan organisasi penyandang disabilitas di Jawa Timur, yaitu:
Pertama, Melakukan advokasi dan komunikasi intensif dengan anggota DPRD periode 2024-2029. Serta mendesak mereka untuk segera menyelesaikan pembahasan Raperda dan memastikan bahwa Raperda tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas secara maksimal.
Kedua, membangun jejaring dan kolaborasi dengan berbagai pihak seperti organisasi masyarakat sipil dan akademisi untuk memperkuat perjuangan dan advokasi hak-hak penyandang disabilitas.
Perjuangan Penyandang Disabilitas Jatim Masih Panjang
Berikutnya, jika diperlukan, lakukan mobilisasi massa guna mengadakan aksi damai dan demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi dan mendesak DPRD agar segera menyelesaikan pembahasan Raperda.
"Perjuangan untuk hak-hak penyandang disabilitas masih panjang. Kita harus terus bersatu dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak kita," tegas alumni beasiswa Australia bidang politik dan demokrasi di Queensland University and Technology itu.
“Mandeknya pembahasan Raperda ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.”
Majid berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan, Raperda ini dapat segera disahkan dan membawa manfaat nyata bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Advertisement