Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) mengumumkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan denda senilai 3,50 juta Poundsterling atau Rp 73,4 miliar terhadap CB Payments Ltd, yang merupakan bagian dari grup Coinbase. Denda ini diberikan karena diketahui anak usaha dari Coinbase tersebut melakukan pelanggaran syarat usaha.
"CB Payments Limited (CBPL) telah didenda sebesar 3.503.546 Poundsterling oleh Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) karena berulang kali melanggar persyaratan yang mencegah perusahaan tersebut menawarkan layanan kepada pelanggan berisiko tinggi," ungkap FCA, dikutip dari News.bitcoin.com, Sabtu (26/7/2024).
Advertisement
CB Payments Limited, yang juga dikenal sebagai "Coinbase Payments," tidak secara langsung menangani transaksi aset kripto untuk pelanggan.
Perusahaan ini berfungsi sebagai gerbang bagi pelanggan untuk memperdagangkan aset kripto melalui entitas lain dalam Grup Coinbase.
Dilaporkan, CB Payments Limited saat ini tidak terdaftar untuk melakukan aktivitas aset kripto di Inggris.
Pada Oktober 2020, CB Payments Limited menyetujui persyaratan sukarela dengan FCA, yang melarangnya menerima klien berisiko tinggi baru hingga menyelesaikan masalah kepatuhannya.
"Meskipun ada pembatasan yang berlaku, CB Payments Limited menerima dan/atau menyediakan layanan uang elektronik kepada 13.416 nasabah berisiko tinggi," ungkap FCA.
FAC selanjutnya mengungkapkan bahwa sekitar 31% dari nasabah ini menyetor dana sekitar USD 24,9 juta, yang digunakan untuk melakukan penarikan dan kemudian menjalankan beberapa transaksi aset kripto melalui entitas Coinbase Group lainnya, dengan nilai total sekitar USD 226 juta.
Regulator Inggris menjelaskan bahwa pelanggaran ini, yang diakibatkan oleh tindakan pengendalian yang tidak memadai, tidak terdeteksi selama hampir dua tahun.
Therese Chambers, direktur eksekutif bersama FCA, menggarisbawahi beratnya risiko kejahatan keuangan di sektor kripto dan perlunya perusahaan untuk mempertahankan pengendalian yang kuat.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Perusahaan Kripto Bangkrut, Genesis Siap Bayar Denda Rp 330,4 Miliar
Sebelumnya, perusahaan peminjaman kripto yang bangkrut, Genesis Global Capital telah setuju untuk membayar denda perdata sebesar USD 21 juta atau setara Rp 330,4 miliar (asumsi kurs Rp 16.264 per dolar AS) untuk menyelesaikan tuduhan mereka dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Genesis secara ilegal menjual sekuritas melalui program pinjaman kripto tanpa mendaftarkannya ke SEC. Kesepakatan itu menyelesaikan tuntutan pada Januari 2023 yang diajukan SEC terhadap Genesis dan Gemini atas program pinjaman kripto bersama mereka.
Itu adalah salah satu dari serangkaian tindakan penegakan hukum yang diambil SEC terhadap perusahaan-perusahaan besar di sektor kripto. Genesis, yang mengajukan pailit pada Januari 2023, merupakan anak perusahaan dari Digital Mata Uang Group (DCG).
“Genesis mengoperasikan program pinjaman yang mengumpulkan aset kripto senilai miliaran dolar dari investor, kata SEC,” dalam laporannya, dikutip dari Yahoo Finance, Senin (22/4/2024).
Genesis sempat membekukan penukaran dana pelanggan pada November 2022, menyusul runtuhnya pertukaran kripto FTX. Melalui kesepakatan untuk menyelesaikan tuntutan yang dirinci pada Selasa, SEC mengatakan tidak akan menerima penalti apa pun sampai klaim lain diselesaikan oleh pengadilan kebangkrutan, termasuk dari investor ritel.
Advertisement
Saling Menggugat
Sebelumnya, Genesis dan Gemini saling menggugat pada akhir 2023. Genesis menggugat Gemini Trust Co untuk memulihkan hampir USD 690 juta atau setara Rp 10,8 triliun.
Gugatan ini menurut Genesis karena Gemini menarik diri dari Genesis pada bulan-bulan sebelum pengajuan Bab 11 perusahaan pada Januari 2023.
Genesis mengatakan dalam pengaduan di pengadilan kebangkrutan New York penarikan yang dilakukan oleh Gemini belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan kerugian besar yang merugikan kreditor pemberi pinjaman kripto lainnya.
Gugatan tersebut meningkatkan perselisihan dalam kebangkrutan antara Genesis dan Gemini, yang berkolaborasi dalam program Gemini Earn yang memungkinkan klien mengumpulkan sekitar 8 persen bunga atas kepemilikan aset digital mereka.