Liputan6.com, Jakarta - Tim Tabur Kejakasaan Agung (Kejagung) meringkus anggota DPR RI Fraksinya NasDem, Ujang Iskandar. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Advertisement
Harli mengatakan Ujang ditangkap pada Jumat (26/7/2024) di Bandara Soekarno Hatta.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam," ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Dia belum menjelaskan detail status hukum Ujang. Dia hanya menyebutkan Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana.
"Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," ujarnya.
Harli enggan menjelaskan apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebut Ujang sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat.
"Mantan Bupati Kotawaringin Barat," pungkasnya.
Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku baru mengetahui informasi terkait anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar yang ditangkap oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi. Dia menyebut kaget atas informasi tersebut.
"Saya baru tahu malah ini, kaget juga," kata Sahroni, saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Lapor ke Surya Paloh
Dia menyebut, Partai NasDem akan mencari tahu tekait penangkapan tersebut. Sahroni juga akan melaporkan terlebih dahulu kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Saya cari informasi dahulu yah. Dan saya laporkan terdahulu kepada ketua Umum," ungkap dia.
Untuk tindak lanjut atas penangkapan Ujang Iskandar, dia menyebut Partai NasDem akan menunggu arahan Surya Paloh. "Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," imbuh dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement