Jokowi Buka-bukaan soal Alasan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

Jokowi menjelaskan dasar alasan dirinya menerbitkan aturan yang mengizinkan ormas keagamaan boleh mengelola tambang

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 26 Jul 2024, 21:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memulai pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemerintah membuat regulasi agar Organisasi Masyarakat atau Ormas keagamaan diberi peluang bisa mengelola tambang. 

“Waktu saya datang ke ponpes, berdialog di masjid itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar badan ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk mengelola tambang-tambang,” kata Jokowi kepada wartawan di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jumat (26/7/2024). 

Jokowi menegaskan bukan ormasnya yang nanti mengelola tambang, tetapi badan usaha yang ada di dalam ormas baik koperasi, maupun PT, CV, dan lainnya. 

Selain itu Jokowi menyebut, tidak menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan pengelolaan tambang, tetapi jika ada ormas yang berminat, sudah ada regulasinya.

“Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi, banyak yang komplen pada saya, pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar-besar, kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup kok,” jelas Jokowi.

Aturan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Pada Perpres 76/2024 ini terdapat sejumlah pasal-pasal yang disisipkan khusus untuk pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan. 

Pada pasal 5A ayat 2 disebut, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.


Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Pada Perpres 76/2024 ini terdapat sejumlah pasal-pasal yang disisipkan khusus untuk pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian Pasal 5A ayat (1) dilihat Selasa (23/7/2024).

Pada pasal 5A ayat 2 disebut, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku," tulis ayat 3 Pasal 5A.

Kemudian, dalam Pasal 5C disebutkan bahwa IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dan/atau kepemilikan saham Ormas Keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

"Adapun kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali. "Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," tulis ayat 3 Pasal 5C.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya