Liputan6.com, Jakarta Di tengah perubahan ketat dalam regulasi impor yang diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, berbagai reaksi muncul dari para pelaku industri domestik.
Peraturan ini merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kewajiban Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI).
Advertisement
Respon terhadap perubahan ini bervariasi di kalangan pengusaha lokal. Beberapa mengungkapkan kekecewaan, menganggap bahwa penghapusan Pertek berdampak negatif untuk industri lokal .
Namun, pelaku fashion distributor, PT Lemone Surya Indonesia, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah ini. “Relaksasi peraturan impor ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk diversifikasi produk, mengadopsi tren global, dan memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam," kata Direktur PT Lemone Surya Indonesia, Bapak Stephanus Bundiarto, Jumat (26/7/2024).
“Saya berterima kasih atas dukungan pemerintah dalam membantu industri lokal untuk berkembang dengan regulasi impor tersebut, di mana brand Lemone juga merasakan dampak positif," lanjut dia.
Menurutnya, regulasi baru ini memacu kreativitas pelaku fashion distributor untuk berinovasi, yang berimbas pada peningkatan penjualan dan penciptaan lapangan kerja lokal.
Sebagai fashion distributor, PT Lemone Surya Indonesia melihat peraturan baru ini sebagai peluang untuk memperluas bisnis. Mereka juga berharap pemerintah akan mempermudah regulasi ekspor agar brand lokal bisa lebih optimis dalam melakukan ekspor. Dengan kemudahan ini, diharapkan brand lokal dapat lebih bersaing di pasar internasional dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.
Kontroversi seputar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mencerminkan kompleksitas kebijakan perdagangan di Indonesia. Meskipun beberapa pihak merasa dirugikan, ada pula yang melihatnya sebagai langkah maju untuk mendorong pertumbuhan industri lokal. Pemerintah diharapkan terus berdialog dengan semua pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, baik industri domestik maupun pasar ekspor dapat berkembang secara berkelanjutan dan saling mendukung.
Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk bersikap proaktif dan adaptif. Keputusan yang diambil saat ini akan berdampak jangka panjang pada perkembangan industri dan ekonomi Indonesia. Semoga dengan kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri, regulasi ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.
Menkop UKM Sepakat Pintu Masuk Barang Impor Pindah ke Luar Jawa
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat terhadap usul pemindahan pelabuhan yang jadi pintu masuk barang impor. Utamanya menyasar 7 komoditas semisal tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga pakaian jadi.
"Saya dukung pak Mendag tuh. Saya setuju tuh. Pak Mendag kan sudah dukung harus ada lokasi baru untuk tempat masuknya barang impor," ujar Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Adapun usulan pengalihan tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Dengan tujuan untuk mengurai kepadatan di Pulau Jawa, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sebagai arus masuk barang impor.
Rencananya, sudah ada sejumlah pelabuhan di kawasan Indonesia Timur seperti Bitung (Sulawesi Utara) dan Sorong (Papua Barat) yang bisa jadi alternatif bersandarnya kapal yang membawa barang impor.
Teten sepakat dengan rencana tersebut, selama itu kebijakan itu dikhususkan untuk barang konsumsi dan bukan untuk bahan baku. Sebab, masih banyak UMKM di sektor tekstil dan lainnya masih membutuhkan bahan baku impor.
"Kalau bahan baku jangan. Ini yang consumer goods-nya. Kan itu bagus dong supaya masih ada ongkos (logistik tambahan yang membuat harga barang lebih mahal). Sekaligus tadi, kalau masih ada ongkos di situ masih bisa bersaing produknya (UMKM)," ungkapnya. Lebih lanjut, Teten tidak mempermasalahkan sikap pemerintah membentuk Satgas Impor Ilegal untuk menindak sekelompok barang dari luar negeri tersebut. Meskipun, Indonesia telah terikat kesepakatan perdagangan bebas alias free trade agreement antara Indonesia dengan sejumlah negara luar.
"Menurut saya semua negara terapkan tarif dan non-tarif. Kalau kita free trade ya non-tarif. Salah satunya pindahin tempat masuknya barang impor. Taruh paling luar dari Indonesia," pungkas Teten.
Advertisement
Mendag dan Menperin Mau Pindahkan Pelabuhan Barang Impor ke Luar Jawa
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan pengalihan pelabuhan yang menjadi pintu masuk barang impor. Pengalihan pelabuhan ini salah satu kegunaannya untuk mengurai kepadatan di pelabuhan Pulau Jawa.
Dia menyoroti padatnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak sebagai arus masuk barang impor. Keduanya, diketahui pernah mengalami penumpukan kontainer hingga puluhan ribu.
"Kalau memang di Jawa pelabuhan itu sudah overcapacity, sudah padat, misalnya di Priok padat, kemudian di Surabaya juga padat, sehingga mungkin melakukan pemeriksaan secara detail," ucap Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Pengalihan pintu masuk barang impor ini utamanya menyasar 7 komoditas. Diantaranya, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, beauty atau kosmetik, barang tekstil sudah jadi, serta alas kaki.
Saat ini sudah ada sejumlah pelabuhan seperti Bitung dan Sorong yang bisa menjadi alternatif bersandarnya kapal yang membawa barang impor.
"Nah tujuh ini tadi kalau memang di sini overcapacity di Jawa, maka sebagusnya tujuh item ini impornya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang di luar Jawa," ucapnya.
"Kan banyak, luar Jawa itu ada di mana, ada Makassar, ada Bitung, ada Sorong, banyak pintu masuk kita kan tidak hanya Jawa, ada di Sumatera dan lain-lain," sambung Mendag Zulkifli.
Kendati begitu, hal ini masih akan diusulkan untuk kemungkinan pengalihannya. "Kalau pelabuhan kan bisa diusulkan nanti saya dan nanti produsen usulkan untuk ratas, apakah itu dimungkinkan untuk impornya melalui tempat lain," jelasnya.
Menperin Sepakat
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat atas rencana tersebut. Dia mengakui telah melakukan pembahasan internal soal hal tersebut.
"Yang kedua tadi mengenai pelabuhan, itu usul yang baik sekali yang disampaikan oleh Pak Menteri kepada saya. Tentu itu juga sebetulnya sudah merupakan suatu hal yang kami bahas secara internal dan kami dukung juga 100 persen," ucapnya.
Diketahui, Menperin Agus telah menyambangi kantor Kemendag paa Jumat, 19 Juli 2024. Pertemuan keduanya dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.
Ada dua topik yang dibahas. Pertama, soal pembentukan satgas untuk pengawasan barang impor. Kedua, usulan mengalihkan pelabuhan pintu masuk impor.
Advertisement