Liputan6.com, Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memindahkan 23 narapidana yang masuk ke dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Mereka yang dipindah merupakan napi dengan vonis berat, seumur hidup dan hukuman mati.
Puluhan napi ini sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Way Hui, Bandar Lampung. Pemindahan tersebut berlangsung pada Kamis (25/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB dengan dijaga ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung.
Saat pemindahan ke dalam mobil tahanan mata para napi ditutup menggunakan lakban berwarna hitam. Tangannya pun diborgol bersamaan dengan napi lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Kepada wartawan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengkonfirmasi pemindahan napi jaringan Fredy Pratama dari Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan.
"Iya benar, sebanyak 23 narapidana narkoba telah dikembalikan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Way Hui Bandar Lampung. Itu permohonan dari Polda Lampung,"kata Kusnali, Jumat (26/7/2024).
Dia menerangkan, puluhan napi itu sebelumnya telah mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung dalam persidangan.
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati. Jadi mereka yang dipindah ke Nusakambangan ini yang sudah mendapatkan vonis. Sehingga Polda Lampung meminta lagi untuk dipindahkan kembali ke Nusakambangan," ungkapnya.
Dia menambahkan, ada beberapa narapidana jaringan Fredy Pratama yang masih menjalani persidangan di PN Tanjungkarang dan saat ini ditahan di Lapas Way Hui.
"Iya masih ada, sebagian ada yang masih menjalani proses persidangan. Nanti kalau sudah selesai atau sudah divonis akan dikembalikan lagi ke Nusakambangan," pungkasnya.