Liputan6.com, Jakarta - BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), resmi menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono mengatakan, investasi tersebut terwujud melalui kolaborasi BPKH Limited bersama Anak usaha emiten service provider haji dan umroh, PT Arsy Buana Travelindo Tbk yaitu ABT Limited dan syarikah di Saudi.
Advertisement
“Alhamdulillah BPKH Limited sukses melakukan investasi yang menjadi impian kita bersama, dengan menyewa satu hotel penuh selama 3 tahun di Madinah untuk musim umrah, yaitu Anshar Golden Tulip Hotel,” kata Sidiq di acara International Islamic Expo (IIE) 2024 di Jakarta Convention Center, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (27/7/2024).
Sidiq menjelaskan, Anshar Golden Tulip merupakan hotel bintang 3 yang memiliki 725 kamar dengan kapasitas 2.800 jemaah. Selain di Madinah, BPKH Limited mendapatkan allotment atau penjatahan kamar hotel di Mekkah.
“Kita juga menandatangani kontrak untuk mendapatkan allotment 200 kamar di Hilton Convention Mekkah, hotel bintang 5 yang berada sangat dekat dengan kawasan Masjidil haram dengan daya tampung 600 hingga 700 jemaah,” tambah Sidiq.
Sidiq memastikan, kesepakatan kedua pihak terkait menjadi terobosan besar. Sebab BPKH Limited mampu mendapatkan jumlah kamar signifikan, sehingga diharapkan mempermudah industri umrah dan haji di Indonesia untuk memperoleh akses kamar bintang 5 di kawasan.
“Pemasaran kedua hotel sudah kita lakukan bersama ABT Limited, dan sejauh ini sudah mendapat banyak peminat,” ungkap Sidiq.
Optimistis
Ia pun optimis, investasi di Anshar Golden Tulip Madinah dan Hilton Convention Hotel Mekkah, akan memberi manfaat besar bagi pengelolaan dana haji.
“Kedua investasi ini kami yakini akan memberi profit yang jauh lebih tinggi dari instrumen investasi lain yang sudah dilakukan sebelumnya, dan seluruh keuntungan itu akan dikembalikan untuk memperbaiki layanan jemaah,” Sidiq menandasi.
Sebagai informasi, Kontrak pengelolaan kedua hotel tersebut, berlaku mulai 1 Safar 1446 Hijriah atau bertepatan dengan Senin 5 Agustus 2024.
Diketahui, keputusan BPKH Limited terjun ke bisnis akomodasi tidak akan menggerus pasar pelaku industri haji dan umrah yang sudah berjalan. Justru sebaliknya, BPKH Limited ingin menghadirkan fasilitas yang lebih baik kepada para pelaku di industri terkait.
Advertisement