Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar penyelundupan 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tol Lampung. Selain narkotika senilai Rp30 miliar tersebut, polisi berhasil meringkus tujuh kurir.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkotika itu berasal dari jaringan Malaysia.
"Pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (9/7/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, di beberapa lokasi strategis. Seperti di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara," kata Irjen Pol Helmy, Jumat (26/7/2024).
Selain tujuh tersangka, kata dia, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit mobil dari jaringan tersebut.
"Tujuh tersangka yang berhasil kami amankan adalah Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat. Beberapa kendaraan termasuk Toyota Avanza warna silver dan dua unit mobil Daihatsu Terios, serta 10 unit handphone dan buku tabungan juga kami sita," sebutnya.
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, pengungkapan itu berawal dari laporan petugas jaga di pintu masuk dermaga Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Awalnya tim kami mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Sumatra menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Setelah mendapat informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan," tuturnya.
"Kemudian, pada Selasa 9 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, kami mengamankan satu kendaraan Daihatsu Terios serta dua pelaku bernama Suwendo dan M Riski. Saat diperiksa, kami mencurigai handphone milik M. Riski yang berisi foto tiga tas mencurigakan," jelas dia menambahkan.
Setelah dinterogasi, keduanya mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil jenis Toyota Avanza berwarna silver.
"Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar Tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram serta dua tersangka bernama Ardiansyah dan Syafa Zahira," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pada hari berikutnya atau Rabu (10/7/2024) polisi melakukan pengembangan ke Kota Medan, Sumatera Utara dan Provinsi Jambi hingga berhasil meringkus tiga tersangka lagi.
"Dari pengakuan Suwendo, puluhan kilogram sabu itu milik AL (buron) yang berada di Medan, Sumatera Utara dan akan dikirim ke Jakarta, saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran kami. Dari hasil keterangan tersangka yang lebih dahulu tertangkap kami pun berhasil mengamankan dua pelaku di Jambi atas nama Riko dan Sujiman. Sementara di Kota Medan kami amankan pelaku atas nama Elon Dedi Hutabarat," sebutnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.
"Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp30 miliar, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaa narkoba," pungkasnya.