Liputan6.com, Aceh - Warga Banda Aceh berhasil menggagalkan rencana tawuran yang hendak dilakukan sejumlah remaja, Jumat malam (26/7/2024). Para remaja yang hendak tawuran ini sebelumnya melintas di permukiman warga sembari menenteng senjata tajam.
Keterangan polisi menjelaskaan bahwa warga Desa Ie Masen Kayee Adang berhasil menangkap sejumlah remaja yakni MK (22) MA (17) MR (17) dan MB (18) yang disebut-sebut hendak melakukan tawuran. Keempatnya tergabung dalam sebuah geng bernama Remaja Aceh Community (RAC) yang hendak tawuran dengan sebuah geng bernama IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar) di kawasan Lamnyong.
Baca Juga
Advertisement
Otoritas kepolisian mengatakan bahwa rencana tawuran dimulai dengan kedatangan remaja berinisial MA yang menjumpai MB di Desa Ie Masen Kayee Adang untuk mengambil sajam yang dititip sekitar satu minggu yang lalu dengan niat tawuran. Di jalan, para remaja ini sempat mengacung-acungkan sajam sewaktu melintas di depan warga.
Melihat gelagat tersebut, warga setempat pun berupaya menghentikan mereka. Setelah berhasil menahan keempat remaja tersebut, warga pun segera menghubungi polisi.
Dari tangan para remaja itu disita sejumlah senjata yang akan digunakan untuk tawuran. Seperti, tiga bilah parang, dua bilah celurit, satu bilah samurai, satu buah gergaji dan dua buah gir sepeda motor yang telah diikat dengan tali pinggang sebagai pegangan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa geng RAC memiliki anggota sebanyak 14 orang. Mereka menjadikan Desa Ie Masen Kayee Adang sebagai pusat tempat berkumpul dan tempat mengatur rencana tawuran.
Salah satu di antara anggota geng remaja ini adalah perempuan. Anggota RAC direkrut dengan cara mengirimkan tautan grup WhatsApp kepada calon anggota.
Karena kebanyakan masih di bawah umur, polisi telah menyerahkan para remaja RAC ini kepada orang tua masing-masing yang disaksikan oleh aparatur desa setempat untuk dilakukan pembinaan. Di antara mereka, hanya MA selaku ketua geng yang dibawa ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama mengatakan bahwa para remaja yang terlibat mesti dibina secara intensif. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap para remaja di bawah umur tersebut jika mereka mengulangi aksi mereka bahkan mereka direkomendasikan akan dikeluarkan dari sekolah jika kembali berulah.
"Jikalau memang terjadi tindak pidana lagi ke depan, maka kami tidak akan pedulikan anak di bawah umur dan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku pada mereka , walaupun masih anak usia sekolah," tegas Fadillah.