Jelang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Hormati Pilihan Politik

Tugas menjaga ketentraman kota di momen Pilkada 2024 bukan tugas dari TNI, Polri, pemkot, komisi pemilihan umum (KPU), maupun badan pengawal pemilu (Bawaslu) saja, tetapi juga masyarakat luas.

oleh Erik diperbarui 28 Jul 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk tetap saling menghargai perbedaan pilihan politik agar situasi keamanan dan ketertiban jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap kondusif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan bahwa dalam pesta demokrasi tersebut, tidak boleh diisi rasa saling membenci, namun menjadi sarana untuk memperkuat toleransi.

"Jangan sampai kalau si A punya perbedaan soal calon bertengkar dengan si B. Anak sama orang tua dan mertua juga jangan bertengkar gara-gara beda pilihan," kata Ikhsan di Surabaya, Sabtu (27/7/2024).

Ikhsan menyatakan tugas menjaga ketentraman kota di momen Pilkada 2024 bukan tugas dari TNI, Polri, pemkot, komisi pemilihan umum (KPU), maupun badan pengawal pemilu (Bawaslu) saja, tetapi juga masyarakat luas.

Sebab, kata dia, konflik yang muncul karena urusan perbedaan pilihan politik bisa mengganggu stabilitas roda kehidupan di Kota Surabaya.

"Kami menyampaikan bagaimana situasi saat pilkada masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di Surabaya," ucapnya.

Ikhsan berharap masyarakat juga tidak terpancing dengan kabar hoaks yang muncul di media sosial, menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah.

"Beda pilihan itu wajar karena ini juga demokrasi kan, tapi persaudaraan dan kerukunan itu harus dinomorsatukan," ujar dia.

Oleh karena itu, Ikhsan meminta seluruh KPU Kota Surabaya agar getol melakukan edukasi politik untuk membangun kesadaran masyarakat.

"Kami berharapnya bisa lebih rutin dilakukan, karena hubungannya juga terhadap partisipasi saat pemilihan berlangsung di 27 November," tuturnya

 


Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya