Liputan6.com, Jakarta - Pada 24 Juli 2024, saya menghadiri acara tentang Tuberkulosis (TB) dan penanggulangannya melalui pendekatan 'Public Private Mix (PPM)'. Acara ini diselenggarakan oleh Stop TB Partnership Indonesia (STPI), sebuah organisasi masyarakat yang fokus pada pengendalian TB, yang didirikan oleh almarhum Bapak Arifin Panigoro. Beliau adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI, pengusaha, tokoh masyarakat, dan filantropis ternama.
Indonesia menempati peringkat kedua di dunia setelah India dalam jumlah kasus TB, dengan sekitar 10 persen kasus TB global berasal dari negara kita. Pengendalian TB di Indonesia menghadapi banyak tantangan, seperti kesenjangan dalam penemuan kasus, pelaporan kasus, dan kualitas pelayanan.
Advertisement
Studi 'Patient Pathway Analysis' menunjukkan variasi besar dalam tempat pasien TB mendapatkan penanganan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, fasilitas pelayanan pemerintah, maupun swasta. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan "Public Private Mix (PPM)', yaitu konsep yang melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), baik pemerintah maupun swasta, dalam penanggulangan TB.
Implementasi PPM diharapkan dapat meningkatkan penemuan kasus TB dan angka keberhasilan pengobatan TB. Di Indonesia, implementasi PPM berbasis kabupaten/kota disebut sebagai 'District-based Public Private Mix (DPPM)'.
Program TB Nasional
STPI, dengan dukungan Stop TB Partnership Global, telah memberikan dukungan teknis pada Program TB Nasional sejak tahun 2023 di tujuh kabupaten dan kota prioritas, dengan perluasan ke dua daerah tambahan pada tahun 2024. Kegiatan STPI bertujuan untuk mendorong implementasi PPM melalui analisis situasi dan diskusi kelompok terarah di tingkat nasional dan subnasional, serta pemetaan pemangku kepentingan terkait.
Terdapat tiga isu strategis advokasi untuk penguatan PPM: pertama, penguatan pembiayaan; kedua, penguatan jejaring DPPM; dan ketiga, penguatan pemerintah daerah. STPI juga mengidentifikasi isu kunci yang perlu dibahas di tingkat daerah, khususnya penguatan pemerintah daerah dan perluasan jejaring DPPM.
Upaya advokasi ini dilakukan melalui empat tahapan: pertama, asesmen awal; kedua, lokakarya advokasi untuk meningkatkan kapasitas advokasi daerah; ketiga, pembentukan rencana advokasi sesuai karakteristik daerah; dan keempat, implementasi kegiatan yang melibatkan dukungan proses, pembentukan tim percepatan dan tim DPPM tingkat daerah, serta penguatan lintas sektoral.
Kegiatan STPI ini merupakan bagian integral dari upaya bangsa untuk mengendalikan TB, penyakit yang masih membunuh 15 orang Indonesia setiap jam. Suksesnya pengendalian TB adalah langkah penting menuju Indonesia Emas.
Penulis:
Prof. Tjandra Yoga Aditama
Dewan Penasehat Stop TB Partnership Indonesia (STPI)
Advertisement