Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan jadwal, agenda tersebut akan digelar pada siang hari ini.
"Iya (ada rapat pleno)," kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin seperti dikutip Minggu (28/7/2024).
Advertisement
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik rapat pleno mengungkap alasan digelarnya rapat hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"28 Juli adalah hari terakhir dari jadwal pelaksanaan rekapitulasi nasional," ujar Idham.
Nantinya hasil dari rapat pleno hari ini akan mengubah sebagian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024.
Pada sengketa Pileg 2024 terdapat 297 permohonan yang diterima MK. Sebanyak 106 permohonan kemudian ditindaklanjuti MK dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi. Sisanya dianggap tidak lengkap untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, dari 106 perkara, terdapat 44 permohonan yang dikabulkan dengan amar putusan seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), maupun penyandingan data.
Sisanya, 58 permohonan ditolak MK, dengan rincian tiga permohonan ditarik kembali, serta satu permohonan tidak dapat diterima.
Patuhi MK, KPU Jakarta Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Sebelumnya, KPU Provinsi Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Anggota KPU Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, rekap suara ulang untuk DPRD Jakarta mengacu pada putusan MK di wilayah Jakarta Utara.
"Rekapitulasi ulang ini mengacu pada Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024 KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Dody melalui siaran pers diterima, Senin (1/7/2024).
Doddy menerangkan, pelaksanaan rekapitulasi ulang yang berlangsung di Kantor KPU Kota Jakarta Utara adalah tingkat kecamatan pada tanggal 23-26 Juni 2024 dan tingkat kota Jakarta Utara pada tanggal 27 Juni 2024. Nantinya, rekap ulang suara ini akan berlanjut hingga tingkat provinsi.
"Rekapitulasi suara dilanjutkan dengan rekapitulasi ulang tingkat Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 27 Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta,” tutut dia.
Doddy menambahkan, rekapitulasi ulang suara dilaksanakan melibatkan 18 peserta pemilu. Pada hasilnya, KPU DKI Jakarta akan mempublikasi melalui situs resmi KPU DKI Jakarta.
"Hasil rekapitulasi ulang tertuang dalam Surat Keputusan KP.U Provinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2024 yang dapat diakses melalui https://jdih.kpu.go.id/ dkijakarta/," dia menandasi.
Advertisement
KPU Jember Gelar Rekapitulasi Ulang Surat Suara DPRD Jember Dapil I
Sementara itu, KPU Jember menggelar rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember daerah Pemilihan 1 sesuai putusan MK untuk perkara nomor 118.
Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti KPU Kabupaten Jember, selian nomor 118 ada juga perkara nomor 261 yang memerintahkan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.
"Untuk tindak lanjut putusan MK dengan perkara nomor 118 sesuai dengan surat KPU RI bahwa pelaksanaanya digelar di KPU Jember pada Rabu (19/6/2024) dan kami juga sudah melaksanakan zoom meeting dengan KPU Jatim," ujar Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni, Rabu (19/6/2024).
Putusan MK mengenai gugatan Partai Demokrat untuk hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Jember Dapil 1 itu juga disosialisasikan kepada pihak- pihak terkait bahwa pelaksanaan rekapitulasi ulang surat suara akan digelar pada 19 Juni 2024.
"Hasil konsultasi sesuai petunjuk KPU RI dan KPU Jawa Timur bahwa kamu akan melakukan rekapitulasi ulang dengan metode menyandingkan data dari formulir C1 Hasil dan formulir D Hasil. di Kecamatan Kaliwates dengan estimasi waktu dua hari," tambahnya.
Dessi menjelaskan tenggat waktu selama 15 hari pelaksanaan hasil putusan MK sejak dibacakan putusan tersebut dirasa cukup dan KPU Jember menyatakan bisa menyelesaikan dalam dua hari untuk putusan perkara nomor 118.
Setelah dilakukan penyandingan data dan rekapitulasi ulang, selanjutnya langsung ditetapkan tanpa perlu melaporkan ke MK lagi. Hasil tersebut akan kami sampaikan ke KPU provinsi agar berjenjang ke KPU RI sebagai rekap akhir," tuturnya.