Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan Ryszard Bleszynski terhadap artis Tamara Bleszynski terkait kasus dugaan wanprestasi pengobatan ayah senilai Rp34 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin oleh H. Yahya Syam menolak banding yang diajukan Ryszard, kakak kandung bintang film Air Terjun Pengantin.
Advertisement
Ditolaknya gugatan Ryszard tertuang dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bernomor 791/PDT/2024/PT DKI.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 yang diajukan banding,” demikian bunyi putusan banding tersebut, disimak Liputan6.com, Sabtu, 27 Juli 2024.
Perjuangan Kuasa Hukum
Kemenangan Tamara di tingkat banding ini tak lepas dari upaya pengacara T Djohansyah dari kantor hukum Djohansyah & Partner yang sejak beberapa tahun lalu memperjuangkan keadilan bagi Tamara.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas putusan ini, karena keadilan sudah ditempatkan pada tempat yang benar dan seharusnya,“ Djohansyah menjelaskan.
Advertisement
Momen Merekatkan Hubungan Kakak dan Adik
Djohansyah mengatakan, dengan ditolaknya banding yang diajukan Ryszard tersebut, hendaknya menjadi momentum untuk merekatkan kembali hubungan kakak beradik yang selama ini merenggang.
“Harapan kami kedepannya untuk mari kita utamakan kebaikan dan kemanusiaan mencari jalan baik sesama saudara yang berperkara ini, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan bagi semua pihak,“ Djohansyah menuturkan.
Perjalanan Kasus
Diberitakan sebelumnya, perseteruan Tamara dengan sang kakak bermula dari dugaan penggelapan terhadap aset warisan berupa Hotel Bukit Indah di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.
Tak berselang lama, sang kakak menggugat Tamara dengan tuduhan wanprestasi terhadap biaya pengobatan ayah mereka dan dituntut Rp34 miliar.
Usai menjalani persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan menolak gugatan Ryszard hingga berujung banding ke Pengadilan Tinggi.
Advertisement