Liputan6.com, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 20,8 triliun pada tahun 2025, yang akan digunakan salah satunya untuk bantuan pangan. Sebab, pagu inidikatif Bapanas tahun 2025 hanya Rp 329,9 miliar.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengatakan pagu indikatif tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan pagu indikatif reguler tahun 2024 sebesar Rp 441 miliar (non bantuan pangan).
Advertisement
"Ini turun, memang kita masih ada pagu indikatif untuk bantuan pangan ini sekitar Rp 20 triliun (lebih) yang akan kita usulkan," kata Sarwo Edhy dalam Perencanaan Program Pembangunan Ketahanan Pangan Tahun 2025, Senin (29/7/2025).
Adapun usulan tambahan anggaran tersebut dibagi menjadi dua, pertama usulan tambahan anggaran kegiatan yang terdiri dari program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas, diantaranya pemantapan ketersediaan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan Rp 155,59 miliar.
Kemudian, pengendalian kerawanan pangan dan pemantapan kewaspadaan pangan dan gizi Rp185,19 miliar. Pemantapan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan Rp 212,85 miliar. Lalu ada program dukungan manajemen yakni dukungan manajemen dan teknis lainnya Badan Pangan Rp 35,93 miliar.
Usulan tambahan anggaran selanjutnya anggaran untuk Bantuan Pangan CPP, yang terdiri dari:
- Penyaluran CPP untuk bantuan beras (6 bulan) Rp16,68 triliun
- Penyaluran CPP untuk bantuan pangan daging dan telur (6 bulan) Rp834 miliar
- Penyaluran Cadangan Beras untuk SPHP Rp1,5 triliun
- Penyaluran Cadangan Jagung untuk SPHP Rp535 miliar
- Penyaluran Cadangan Kedelai untuk SPHP637,8 miliar
- Penyaluran Cadangan pangan untuk Bencana Alam dan Keadaan Darurat (1 tahun) Rp37,90 miliar.
Badan Pangan Nasional Siapkan Anggaran Rp 329,9 Miliar di 2025
Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menetapkan anggaran Rp 329,9 miliar di 2025. Dana ini akan digunakan untuk menjalankan sejumlah program dengan target pengendalian harga pangan.
Ketua Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, anggaran Bapanas sudah ditetapkan dalam Rancanagan APBN Tahun Anggaran 2025 dan nota keuangan dengan pagu indikatif Rp 329,9 miliar.
"Angka ini lebih rendah 25,45% dari Pagu Tahun Anggaran 2024 non bantuan pangan," ungkap Arief dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, disiarkan pada Senin (10/6/2024). Berdasarkan pagu indikatif tersebut. BPN telah menyusun rancangan program dan kegiatan 2025.
Program yang akan dilaksanakan terdiri dari program ketersediaan, akses, dan konsumsi tangan berkualitas sebesar Rp 212,8 miliar. Dalam program ini akan dijalankan pemantapan ketersediaan dan stabilisasi patokan dan harga pangan atau Deputi 1 sebesar Rp 87,9 miliar.
Kemudian pengendalian kerawanan pangan dan kewaspadaan pangan dan gizi atau Deputi 2 sebesar Rp 56,8 miliar dan pemantapan keanekaragaman konsumsi dan keamanan pangan atau Deputi 3 yang sebesar Rp 68,1 miliar.
Selanjutnya, ada program dukungan managemen, Sekretariat Utama sebesar Rp 117,63 miliar yang terdiri dari gaji dan operasional perkantoran, belanja biro keuangan, pengadaan dan umum Rp. 92, 98 miliar, serta dukungan manajemen teknis lainnya sebesar Rp. 24,2 miliar.
Advertisement
Kegiatan Reguler
Bapanas juga mengusulkan anggaran tambahan untuk kegiatan reguler tahun anggaran 2025 sebesar Rp 589,59 miliar. Dengan rincian pertama Rp 155.59 miliar pada kegiatan pemantapan ketersediaan dan stabilisasi patokan dan harga pangan. Kedua Rp 185,19 miliar pada kegiatan pengendalian kerawanan pangan dan pemantapan kewaspadaan pangan dan gizi.
"Ketiga Rp 212,85 miliar pada kegiatan pemantapan keanekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, yang keempat Rp 35,93 miliar pada kegiatan dukungan manajemen dan teknis lainnya," jelas Arief.
Adapun usulan anggaran tambahan untuk kegiatan penyaluran cadangan pangan pemerintah atau TPP sebesar Rp 20,22 triliun.
Rinciannya, pertama ada bantuan pangan berat selama 6 bulan sebesar Rp 16,68 triliun, bantuan tangan daging ayam dan telur selama 6 bulan sebesar Rp 834,1 miliar, penyaluran berat SPHP Rp 1,5 triliun, penyaluran jagung SPHP sebesar Rp 535 miliar, dan penyaluran kedelai SPHP sebesar Rp 637,8 miliar, serta penyaluran untuk bencana alam dan keadaan darurat selama 1 tahun sebesar Rp 37,9 miliar.