Liputan6.com, Jakarta - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana melaporkan balik AW, mantan istrinya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini turut memperpanjang perseteruan antara keduanya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Advertisement
"Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata pengacara Tiko, Irfan Aghasar saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
Irfan menjelaskan, laporan yang dilayangkan Tiko ke Polda Metro Jaya ini, bermula saat AW mengambil paksa laptop milik kliennya. Dia mengklaim, laptop yang diambil AW itu menyimpan berbagai file milik Tiko.
"Jadi Mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," tuturnya.
Setelah itu, Irfan mengatakan kalau AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian,” ujarnya.
"Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," sambung dia.
Tiko sebelumnya dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko dituding menggelapkan dana Rp6,5 Miliar saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Tiko Aryawardhana Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penggelapan
Tiko Aryawardana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Permintaan penundaan disampaikan oleh pengacara Tiko, Irfan Aghasar, melalui surat yang dikirimkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, (24/7/2024). Irfan menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh keperluan pribadi yang mendesak.
"Kita ajukan penundaan riksa. Hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Insya Allah hadir (Pekan depan)," ujar Irfan saat dikonfirmasi.
Irfan juga menambahkan bahwa penundaan ini juga akan dimanfaatkan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang akan diserahkan kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut berupa akun perusahaan, rekening pribadi, dan dokumen kredit dari BNI atas nama Arina Winarto.
"Iya, memang ada beberapa akun yang kita buktikan, banyak rekening perusahaan maupun rekening pribadi maupun bukti bukti kredit dari BNI atas nama A (pelapor). Itu kita bahas satu satu supaya tidak loncat loncat pertanyaan, concern satu satu rekening," jelas Irfan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penundaan dari Tiko. Pemeriksaan Tiko kini dijadwalkan kembali pada Rabu, (31/7/2024) pekan depan.
"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," tutur Kompol Henrikus Yossi.
Advertisement
Tiko Aryawardhana Gandeng Polda Metro Jaya untuk Pantau Kasus Penggelapan
Tiko Aryawardhana menggandeng Bagian Pengawas Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk turut memantau proses penyidikan kasus dugaan penggelapan.
Laporan dilayangkan oleh mantan istrinya Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko dituding menggelapkan dana Rp6,5 Miliar saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihak terlapor bersurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan.
Gelar perkara diadakan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (26/7/2024).
"Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ade Ary mengatakan, gelar perkara merupakan hal yang positif. Sehingga, para pihak diberikan kesempatan untuk adu pandangan terkait hal yang dipermasalahkan.
"Silakan semua pihak baik pelapor korban untuk menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti kemudian terlapor menghadirkan saksi yang meringankan menyampaikan bantahan, menyampaikan barang bukti termasuk ketika mengajukan permohonan untuk pengawasan penyidikan gelar perkara di tingkat polda itu sudah tepat ya," ujar dia.
Bentuk Transparansi
Ade Ary mengatakan, gelar perkara juga sebagai bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat.
Dia menegaskan, gelar perkara ini bukan untuk mencari tersangka.
"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara. Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan di sinkronkan," tandas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement