Kasus Bullying Terjadi di Kota Serang, Orangtua Korban Lapor ke Polisi

Kasus bullying kembali terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, Banten. Bahkan melibatkan orangtua dari terduga pelaku pembullyan.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 29 Jul 2024, 18:42 WIB
Orangtua Korban Bullying (Kiri) Bersama Kuasa Hukum di Polresta Serkot. (Senin, 29/07/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Kasus bullying kembali terjadi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, Banten. Bahkan melibatkan orangtua dari terduga pelaku perundungan. Korbannya seorang anak berusia 9 tahun yang masih duduk di kelas 3.

Tidak terima anaknya dibully, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serkot, pada Senin siang, 29 Juli 2024.

"Penganiayaan anak, peristiwanya terjadi adanya bullying anak di sekolah, umur 9 tahun, kekerasan di selengkat kakinya hingga membentur meja belajar," ujar Dadi Hartadi, di Polresta Serkot, Senin (29/7/2024).

Dadi bercerita bahwa anak korban bullying saat itu berada di dalam kelas, saat mengumpulkan tugas ke meja guru, kaki nya di selengkat hingga membentur meja hingga memar di bagian dada dan tangan kirinya.

Saat pulang sekolah, terduga anak pelaku beserta orangtuanya menghadang anak korban bullying, kemudian memakai dan kembali memukul.

Peristiwa bullying terbaru yang kemudian dilaporkan orangtua korban ke Polresta Serkot terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024. Kemudian pada Kamis nya, sang anak sakit demam tinggi dan dibawa ke rumah sakit, sekaligus visum.

"Ancamannya katanya jangan macam-macam dengan kami, kami akan laporkan ke polisi disertai dengan pukulan ke klien anak kami. Dipukul dada sebelah kiri, jangan sebelah kiri, kita sudah visum," terangnya.

Keluarga korban bullying melaporkan orangtua anak ke Satreskrim Polresta Serkot atas dasar penganiayaan anak dibawah umur. Anak korban datang ke kantor polisi ditemani kedua orangtuanya dan kuasa hukum.

"Jadi orangtua terduga ini juga turut diduga melakukan penganiayaan pemukulan anak klien kami, diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pada pasal 80 ayat 1 yaitu ancaman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan," jelasnya.


Orangtua Korban Coba Mediasi, Terduga Pelaku Tidak Hadir

Orangtua korban, Ildhan Firmansyah bercerita bahwa kejadian bullying terhadap putra pertamanya sudah terjadi sekitar 2 tahun. Dia juga sudah meminta ke pihak sekolah untuk di mediasi, namun orang tua anak terduga pelaku tidak datang ke sekolah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Udah dua tahunan. Makanya saya lapor. Udah coba mediasi ke yayasan, ke sekolah, tapi orangtuanya enggak pernah dateng," ujar Ildhan, sembari menahan tangis, dilokasi yang sama, Senin, (29/07/2024).

Sedangkan sang anak, saat ditemui di kantor polisi, nampak murung dan lebih banyak diam. Dia juga menunjukkan luka memar di dada dan tangan kirinya yang sudah menghitam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya