Liputan6.com, Jakarta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengarkan aduan keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan hingga tewas dengan pelaku Gregorius Ronald Tannur, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Keluarga Dini mengadu ke DPR usai Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam majelis hakim terkait perkara almarhumah Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo, Jakarta.
Tak hanya itu, pada kesimpulan dalam pertemuan tersebut juga ingin agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan kasasi dengan memori yang kuat.
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.
Komisi III DPR juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga Dini Sera Afrianti.
"Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Heru Widodo.
PKB Tidak Beri Perlindungan kepada Edward Tannur dan Keluarganya
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan tidak akan memberikan perlindungan kepada Edward Tannur dan keluarganya terkait kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III Fraksi PKB Heru Widodo dalam mendengarkan aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan hingga tewas dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Karena ini adalah anak dari anggota Fraksi PKB dan kebetulan saya adalah anggota Fraksi PKB, anak dari Bapak Edward Tannur Fraksi PKB. Partai PKB tidak akan mentolerir siapa pun anggota DPR RI dari PKB sekaligus keluarganya. Kami tidak akan pernah mentolerir dan memberikan perlindungan," kata Heru.
Heru menegaskan, partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah menonaktifkan Edward Tannur dari partai maupun fraksi di DPR RI.
"Sehingga ini menjadi komitmen PKB tidak akan pernah memberikan toleransi kepada anggota atau keluarga tersangka," tegas Heru.
Advertisement
Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti (29).
Gregorius Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI PKB, Edward Tannur, dianggap hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com