Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan yang dilayangkan keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29), korban kasus dugaan penganiayan hingga tewas dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Advertisement
"Laporan tersebut diterima oleh KY dan Kepala Biro Investigasi KY," juru bicara sekaligus anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).
Mukti mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan Komisi Yudisial No 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat.
"Bisa saya jelaskan. Pertama adalah proses administrasi. Setelah proses administrasi kita menganalisis berbagai bahan-bahan dari saksi yang ada. Lalu coba kita panelkan. Dari panel itu nanti akan kita putuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak," jelas Mukti.
Apabila laporan itu ditindaklanjuti, kata Mukti, KY akan memulai pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan para hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Terlepas dari laporan yang baru hari ini disampaikan keluarga Dini, KY sebelumnya memang sudah bergerak untuk melakukan investigasi dalam putusan bebas Ronald Tannur yang kontroversial, dengan menunggu salinan putusan lengkap.
"Hingga saat ini salinan putusan lengkap dari kasus perkara nomor 454/Pidana/B/2024/PN.SBY belum diterima secara utuh. Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut, yang biasanya menjadi indikasi-indikasi kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH," tuturnya.
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Cari Keadilan
Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti (29) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.
Keluarga mendiang Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng, telah melayangkan laporannya Selasa pagi tadi (29/7/2024).
"Harapannya, hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Ujang, ayah dari Dini, kepada wartawan.
Menurut Ujang, vonis bebas yang diberikan kepada Ronald tidak masuk diakal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
"Walaupun orang bodoh juga enggak masuk di akal. 12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang bingung.
Sementara itu, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan ini terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan.
"Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," kata Dimas.
"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Itu harapan kami," tambahnya.
Selain membuat laporan ke KY, Dimas mengaku pihaknya juga bakal membuat laporan terkait putusan Hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada pekan ini.
"Kami akan melaporkan ke Bawas MA. Karena kami masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan," tuturnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement