Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan kebijakan terkait pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN atau CPNS 2024.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Menindaklanjuti diterbitkannya aturan ini, Kementerian PANRB menggelar Sosialisasi Kebijakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 secara daring, Senin (29/7/2024).
Advertisement
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pengadaan CASN 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anas menjamin pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya.
"Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN," tegas Anas.
Lebih lanjut, Anas pun meminta panitia instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan CASN, agar rekrutmen yang dilaksanakan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.
"Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi," paparnya.
Apa Aturannya?
Sejalan dengan terbitnya regulasi Pengadaan ASN, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja secara rinci memaparkan terkait kebijakan Pengadaan PNS T.A 2024.
Kebijakan dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024, dan KepmenPANRB Nomor 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024.
Aba menyampaikan jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
"Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)," jelasnya.
Penyelesaian Tenaga Honorer
Lanjutnya dikatakan, arah kebijakan pengadaan CASN 2024 fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non ASN alias tenaga honorer. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
"Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," imbuh Aba.
Melalui kebijakan CPNS 2024, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," kata Aba.
Advertisement
Petunjuk Teknis
Terkait teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menekankan perlu kecermatan ketika Panitia Instansi menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta," pintanya.
Suharmen pun menerangkan, peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS TA 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN TA 2023 pada SSCASN.
"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya," terangnya.