Liputan6.com, Surabaya - Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur membongkar kasus jual beli benih bening lobster ilegal di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Direktur Polairud Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari pengungkapan kasus jual beli benih bening lobster tersebut polisi menangkap dua tersangka.
Advertisement
Dua tersangka tersebut adalah SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
"Pengungkapan tersebut berawal dari Subdit Gakkum yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli benih lobster pada Jumat (26/7)," kata Arman di Surabaya, Senin (29/7/2024).
Diduga kuat jual beli benih lobster di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah.
Menindaklanjuti info tersebut, anggota Subdit Gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo - Banyuwangi.
Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian membuntuti mobil tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan benih bening lobster empat boks styrofoam dan 124 kantong plastik," katanya.
Polisi langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah pesisir pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo Banyuwangi.
Pengembangan Kasus
Dari hasil pengungkapan ini juga disita barang bukti berupa empat boks styrofoam, 124 kantong berisi benih bening lobster, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan tiga unit ponsel.
"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster," katanya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.
"Ancaman hukuman delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar," ujarnya.
Advertisement