Polres Madiun Kota Terbitkan 1.958 Lembar Blanko Tilang Selama Operasi Semeru 2024

Adapun rinciannya 1.958 pelanggaran tersebut di antaranya 1.228 pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 175 "contra flow" atau melawan arus.

oleh Erik diperbarui 30 Jul 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi ditilang polisi. (Photo created by storyset on www.freepik.com)

Liputan6.com, Kota Madiun - Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur telah menerbitkan sebanyak 1.958 lembar blanko tilang untuk para pelanggar peraturan lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2024 yang berlangsung tanggal 15-28 Juli.

"Ada sekitar 1.958 blanko tilang yang dikeluarkan Polres Madiun Kota selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024," ujar Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Madiun Kota Iptu Estin Dian Marsasi di Madiun, Senin (29/7/2024).

Adapun rinciannya 1.958 pelanggaran tersebut di antaranya 1.228 pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 175 "contra flow" atau melawan arus lalu lintas, 76 orang pengemudi di bawah umur, dan 479 pelanggaran rambu-rambu lalu lintas lainnya.

"Kecenderungan masyarakat saat ini masih tertib jika ada polisi. Jika tidak ada petugas, masih melakukan pelanggaran. Padahal ETLE atau 'Electronic Traffic Law Enforcement' juga bagian dari penindakan," katanya.

Untuk itu Estin mengimbau masyarakat agar lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan diri dan pengendara lainnya. Baik ketika ada maupun tidak ada petugas.

Selain tindakan tilang, Satlantas Polres Madiun Kota juga melayangkan 5.340 blangko teguran. Hal ini dikarenakan pengemudi melakukan pelanggaran di luar 10 sasaran prioritas dan tidak berpotensi menyebabkan laka lantas.

‘"Misalnya ada pengemudi yang lupa menyalakan lampu di siang hari," kata dia.

Lebih lanjut, Estin mengatakan bahwa jumlah pelanggaran yang ditemukan selama Operasi Patuh Semeru tahun ini masih cukup tinggi. Karenanya, Satlantas Polres Madiun Kota akan lebih masif lagi melakukan pemantauan, imbauan, teguran, dan sosialisasi ke masyarakat.


Operasi Patuh Semeru 2024

Sebelumnya, Polda Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru 2024, yang di mulai hari ini hingga 28 Juli 2024. Prioritas kegiatan ini adalah mengatasi segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

"Termasuk berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, di Surabaya, Senin (15/7/2024).

"Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang mengonsumsi alkohol, melawan arus, dan menerobos lampu merah,” imbuh Irjen Pol Imam.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Operasi Patuh Semeru 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas.

Meskipun sanksi tilang akan diterapkan, Irjen Pol Imam menyatakan, pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan pembinaan bagi para pelanggar lalu lintas.

"Kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif dengan persentase 40 persen untuk preventif dan 20 persen untuk represif," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa dari hasil analisis data pelanggaran lalu lintas periode Januari hingga Juni 2024, kasus pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan hingga 13,69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.

Infografis Wacana Tilang Pesepeda Nakal di Jalan Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya