Polisi Ringkus Penyebar Video Vulgar Anak di Telegram

MAFA diamankan di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jul 2024, 10:23 WIB
Ilustrasi Video Porno. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria, berinisial MAFA (20) harus berurusan dengan polisi gegara menjual konten video vulgar yang diperankan oleh anak. Tindak-tanduk terungkap setelah Penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan sebuah akun telegram yang diduga dikelola oleh MAFA.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, MAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection. 

Hal itu diketahui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat melakukan patroli siber di media sosial  pada 24 Juli 2024 lalu.

"Atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Ade Safri mengatakan, MAFA diamankan di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Kepada polisi, MAFA mengakui sebagai admin dan yang mengoperasikan akun telegram Deflamingo Collection sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024. Tercatat, ada 107 pengguna yang menjadi pelanggannya. Sementara akun Deflaminggo Collection memiliki pengikut 25 ribu. 

 


Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

"Tersangka mengelola grup telegram dan menawarkan menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi anak," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ucap dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya