Polisi Ungkap Kasus Kematian Sopir Truk di Madiun, Dua Orang Jadi Tersangka

AKBP Ridwan menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Jul 2024, 22:08 WIB
Salah satu tersangka pembunuha sopir truk di Madiun diamankan polisi. (Istimewa)

Liputan6.com, Madiun - Polres Madiun mengungkap kasus kematian seorang sopir truk berinisial HAP, yang ditemukan tewas pada Rabu 17 Juli kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Yang bersangkutan ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka TN, warga Kabupaten Trenggalek dan tersangka SPO asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, Selasa (30/7/2024).

AKBP Ridwan menceritakan, peristiwa ini bermula ketika korban ditemukan meninggal di dalam truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi AB-8196-PK yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKBP Ridwan, pihaknya mengungkap bahwa meninggalnya korban diduga kuat karena dibunuh.

“Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi - saksi, hingga akhirnya kami berhasil amankan terduga pelaku tersebut," ucap AKBP Ridwan.

AKBP Ridwan menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.

"Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,” ujarnya.

AKBP Ridwan mengatakan bahwa tersangka TN berniat untuk merampok barang tersebut.

“Tersangka TN mengajak tersangka SPO untuk membantu dalam melaksanakan kejahatan ini," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Ridwan, tersangka mengaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta.

Pada saat korban sedang beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka mendatangi korban dan memukul korban dengan sebuah besi.

“Tersangka SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikendarai TN, sehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kepalanya yang kesakitan," ujarnya.

Setelah itu, tersangka TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk yang dikendarai oleh korban dan membawa truk tersebut ke rumah makan Ngangeni di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

"Sedangkan muatan tembaga dan kuningan kurang lebih sebesar 2,7 ton dipindahkan ke truk yang sebelumnya dikendarai oleh TN," ucap AKBP Ridwan.


Jual Barang Curian itu ke Madura

Selanjutnya tersangka TN membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban di dalam truknya dalam keadaan terkunci dari luar.

"Tersangka TN menjual barang curian itu ke Madura seharga Rp 374 juta," ujar AKBP Ridwan.

Tersangka TN kemudian membagi hasil penjualan tersebut kepada SPO senilai Rp 50 juta. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar sewa truk senilai Rp 5 juta dan diberikan kepada tiga orang kuli yang masing-masing mendapatkan Rp 5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TN dan SPO diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” ujar AKBP Ridwan.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya