Liputan6.com, Jakarta - Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri mengaku dirinya sudah mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Alwin setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Advertisement
"(Sudah terima SPDP) Nggih [iya]," ujar Alwin menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan keluar dari Gedung KPK.
Sejalan dengan dikeluarkannya SPDP, maka tim penyidik KPK sudah meneken bahwa ada pihak tersangka dari kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan di Pemkot Semarang yang tengah diusut.
Namun begitu, suami Wali Kota Semarang ini enggan berbicara banyak seputar pemeriksaan dirinya dan kasus yang tengah diusut KPK. Alwin hanya menyatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum," ucap Alwin.
Pun ketika ditanya soal ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan penyidik harin ini, Alwin memilih bungkam.
Dicegah ke Luar Negeri
Sebagimana diketahui, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dua di antaranya adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7).
Di saat yang bersamaan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengamini dua orang penyelenggara yang dimaksud adalah Ita bersama suaminya.
"Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.
Advertisement
KPK Akui Sudah Ada Tersangka
Lebih lanjut, Asep juga mengakui bahwa sudah ada tersangka yang telah ditetapkan bersamaan dengan keempat orang yang dicegah tersebut.
"Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," ucap Asep. Hanya saja dia enggan membeberkan identitas para tersangka yang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ita dan suaminya Alwin Basri telah dicekal oleh KPK. Sementara dua pihak swasta yang dicegah adalah Rahmat Djangkar dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono.
Keempat orang ini juga disebut-sebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan setelah keempat orang tersebut diperiksa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com