Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sebanyak 66 perusahaan sudah mendaftar untuk memperoleh izin ekspor hasil sedimentasi laut atau pasir laut.
"Dari 66 perusahaan yang mendaftar, kita teliti, semua aspek kita lihat (Tetapo) belum bicara ekspor, ini masih di dalam negeri. Masih kita lihat sesuai dengan bidding yang kita lakukan di bulan Mei," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro di Kantor KKP, Selasa (30/7/2024).
Advertisement
Namun ia juga menekankan, pihaknya belum mengeluarkan izin terkait ekspor pasir laut.
"(Jadi sekarang) masih proses, belum ada izin (ekspor) yang dikeluarkan," jelas dia.
Dijelaskannya, 66 perusahaan yang mendaftar izin ekspor masih dalam kajian terkait kemampuannya mengelola hasil sedimentasi di laut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha kelak nantiny akan diwajibkan menyalurkan 5% dari hasil yang diperoleh untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kusdiantoro menjelaskan, ada beberapa aspek yang dilihat dari 66 perusahaan yang mendaftar izin ekspor hasil sedimentasi laut, tiga di antaranya adalah kualifikasi, kemampuan modal, hingga penggunaan teknologi.
Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Berapa Harga Patokannya?
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut. Lantas, berapa harga patokannya?
Ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Hanya saja, Menteri Trenggono menegaskan belum ada kegiatan ekspor pasir hasil sedimentasi tersebut.
Katanya"Saya enggak hafal (harga pasir laut untuk ekspor), tapi kalau yang pasti untuk kepentingan ekspor, kan sekarang ekspor belum dibuka masih menunggu peraturan Menteri Perdagangan dulu diselesaikan," ungkap Trenggono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Sementara itu, terkait dengan harga patokan perkubik pasir laut, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perdagangan. Dia hanya mengungkap kisaran harga untuk pemanfaatan pasir laut baik untuk kepentingan dalam negeri maupun ekspor.
Advertisement
Pajak
Dia bilang, ada pajak sekitar 30 persen untuk pemanfaatan di dalam negeri. Terkait harganya, dia menyebut ada di kisaran Rp 90 ribu per meter kubik untuk kepentingan dalam negeri. Serta, Rp 198 ribu per meter kubik untuk kepentingan ekspor.
"Kalau untuk dalam negeri itu kan dikenakan pajak 30 persen dari harga patokan, harga patokannya saya enggak hafal sih. Dalam negeri itu kalau enggak salah Rp 90 ribu atau berapa gitu, kalau yang luar Rp 198 ribu atau Rp 188 ribu," katanya.
Menteri Trenggono menegaskan, perusahaan yang akan melakukan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi itu harus merupakan perusahaan lokal.
"Gak boleh (perusahaan asing), harus lokal," tegasnya.