Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengembangkan kasus dugaan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan pengembangan ini dilakukan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Budi Said dari pemufakatan jahat pembelian emas Antam.
Advertisement
"Sudah ada (sprindik) sejak Maret 2024," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024).
Harli mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus TPPU Budi Said. Namun dia belum membeberkan lebih rinci terkait pemeriksaan ini.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka Budi Said dan barang bukti alias pelimpahan tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono menyampaikan, pelimpahan tahap II tersangka Budi Said diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jaktim pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono menyampaikan, pelimpahan tahap II tersangka Budi Said diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jaktim pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
"Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram kepada tersangka Budi Said," ujar Yogi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Tersangka Budi Said pun ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung Periksa Anak Buah Budi Said Terkait Kasus Korupsi Emas
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pihak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018, yang menjerat pengusaha Budi Said (BS).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Saksi yang diperiksa adalah ME selaku staf dari tersangka Budi Said. Dia dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 Antam tahun 2018.
"Diperiksa untuk tersangka BS dan tersangka AHA," kata Harli.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement