Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Rabu (31/7/2024) sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Aturan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan, di mana, kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan nomor eplat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Advertisement
Peraturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Terkait dengan jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Berikut tips bagi pengendara roda empat atau lebih saat peraturan ganjil genap Jakarta berlaku:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan: Sebelum berangkat, pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap hari ini.
2. Gunakan Transportasi Alternatif: Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL.
3. Rencanakan Rute Alternatif: Cari tahu rute alternatif yang tidak termasuk dalam area ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.
4. Manfaatkan Teknologi: Gunakan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time mengenai kebijakan ganjil genap dan kondisi lalu lintas untuk merencanakan perjalanan Anda.
5. Carpooling: Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor sesuai, sehingga tetap dapat bepergian tanpa melanggar aturan.
6. Perhatikan Rambu Lalu Lintas: Selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang menginformasikan tentang batasan ganjil genap untuk memastikan Anda tidak melanggar aturan.
Dengan mematuhi aturan ganjil genap, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Semoga perjalanan Anda hari ini lancar dan aman!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement