Komunitas Nol Sampah Sayangkan Temuan Galon Sekali Pakai di Perairan Laut Jawa, Utara Jakarta

Komunitas Nol Sampah menyayangkan keberadaan galon sekali pakai (GSP) yang mengotori laut di perairan laut Jawa di utara Jakarta.

oleh Tim News diperbarui 30 Jul 2024, 20:54 WIB
Komunitas Nol Sampah menyayangkan keberadaan galon sekali pakai (GSP) yang mengotori laut di perairan laut Jawa di utara Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komunitas Nol Sampah menyayangkan keberadaan galon sekali pakai (GSP) yang mengotori laut di perairan laut Jawa di utara Jakarta.

Hal ini menunjukan minimnya tanggungjawab produsen untuk kembali mengumpulkan dan mendaur ulang sampah kemasan produk mereka.

"Jadi sebenarnya ketika kemudian ada yang buang sembarangan itu sebenarnya itu tanggung jawabnya tetap di produsen dari air mineralnya," ujar Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some di Jakarta, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 yang diturunkan menjadi Peraturan Menteri KLHK Nomor 75 Tahun 2019 menyebutkan bahwa produsen bertanggungjawab atas sampah yang mereka hasilkan.

Artinya, kata Wawan, sudah menjadi kewajiban produsen galon sekali pakai untuk mengumpulkan kembali sampah dan di daur ulang.

"Faktanya saya yakin belum semuanya bisa di daur ulang, belum bisa semuanya ditarik sama mereka walaupun klaim mereka kan katanya ukuran besar akan memudahkan untuk ditarik kembali dan di daur ulang," ucap dia.

Wawan pun meminta agar pemerintah mau bekerjasama dengan masyarakat dan LSM untuk mengawasi tanggungjawab produsen. Dia meminta agar pemerintah membuka data produsen mana saja yang sudah mematuhi permen 75 tahun 2019 tentang pengurangan sampah plastik.

"Libatkan semua pihak karena pemerintah nggak mungkin akan bisa mengawasi sendiri. Sekian puluh ribu perusahaan, produsen dengan jumlah jutaan ton sampah. Ini tujuannya positif bukan untuk jelek-jelek produsen," tegas Wawan.

 


Wajib Susun Roadmap Pengurangan Sampah

Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).

Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar menambahkan, Peraturan Menteri KLHK Nomor 75 Tahun 2019 mewajibkan produsen untuk menyusun roadmap pengurangan sampah. Saat ini, kata dia, jumlah produsen yang melaksanakan roadmap dan jumlah pengurangan sampah juga terus meningkat.

"Namun memang produsen lokal masih belum banyak yang menyusun roadmap pengurangan sampah," ucap Vinda.

Dia mengatakan, pengurangan sampah ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah saja, tetapi seluruh pemangku kepentingan seperti K/L terkait, masyarakat hingga produsen harus bekerja bersama untuk mengurangi timbulan sampah.

"Komunikasi, edukasi dan informasi harus secara masif dan terus menerus dilakukan untuk dapat merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampahnya seperti melakukan pemilahan dari sumber sampah," kata Vinda.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial X menunjukan galon sekali pakai yang mengambang dan menjadi sampah di lautan. Keberadaan sampah galon tersebut telah mengotori perairan serta berpotensi merusak ekosistem dan biota laut di Indonesia.

Infografis Eksistensi Sepatu Lokal di Tanah Air. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya