Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Advertisement
Adapun tiga terdakwa yang menjalani persidangan perdana adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai dengan 9 November 2021, yang ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tidak dilakukan penahanan.
Selanjutnya Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai dengan 4 Maret 2019, yang dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” kata Harli.
Peran Amir Syahbana
Adapun posisi kasus untuk tersangka Amir Syahbana adalah sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Bahwa perbuatan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Bahwa Tersangka AS periode Januari 2019 sampai dengan Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam (maupun Selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019) secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (yang dijabat oleh Tersangka SW) dengan kesimpulan berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin`
- Bahwa perbuatan Tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari Tersangka AA (selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) berupa uang sejumlah Rp325.999.998 pada periode 20 Desember 2018 sampai dengan 5 Maret 2019.
Advertisement
Peran Rusbani
Kemudian posisi kasus untuk tersangka Rusbani adalah sebagai berikut:
- Bahwa Tersangka BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.
- Bahwa Tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.
- Bahwa Tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.
Peran Suranto Wibowo
Kemudian untuk posisi kasus untuk tersangka Suranto Wibowo adalah sebagai berikut:
- Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 (enam) Smelter.
- Bahwa Tersangka SW telah menyetujui RKAB tahun 2015 sampai dengan 2018 yang isinya tidak benar tersebut kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2019.
- Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ridak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
- Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
- Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.
- Akibat perbuatan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar Rp2.284.950.217.912.
Advertisement
Picu Kerugian hingga Rp300.003.263.938.131
Adapun perbuatan Tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015-2022, sehingga PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519.
Akibat perbuatan ketiganya selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar, menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Rp271.069.688.018.700.
Sehingga, total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah lUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yaitu Rp300.003.263.938.131.