Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 31 Jul 2024, 14:05 WIB
Bea Cukai musnahkan miras dan rokol ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) musnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.
Petugas menggunakan alat berat eskavator saat memusnahkan minuman keras ilegal hasil penindakan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. (merdeka.com/Arie Basuki)
Barang yang dimusnahkan berjumlah 12.649.930 batang rokok dan 162.708 botol minuman keras ilegal. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sejumlah botol miras tersebut berasal dari berbagai jenis merek ternama. (merdeka.com/Arie Basuki)
Selain miras dan rokok, juga terdapat sejumlah komoditas ilegal yang tidak membayar cukai sehingga harus dimusnahkan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Barang lain yang turut dimusnahkan diantaranya 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak dan esen tembakau, sebanyak 74.450 gram mulases serta 40.292 gram tembakau iris. (merdeka.com/Arie Basuki)
Adapun total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp 165 Miliar. (merdeka.com/Arie Basuki)
Sebagai informasi, pemusnahan yang dilakukan tidak hanya di Kantor Bea dan Cukai Pusat saja, namun juga dilakukan secara serentak di TPP Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya