Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik, yakni pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu, menjelaskan terdapat beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Advertisement
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman, dalam Coffee Morning Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang diadakan oleh PT PLN (Persero), di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Rabu (31/7/2024).
Ia berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik.
Dasar Aturan
Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Jisman menjelaskan, sejalan dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.
Menurutnya, stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Jisman.
4 Golongan Tarif Listrik
Berikut 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:
1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.
Stratifikasi tarif listrik ini telah melalui kajian akademis, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui FGD dan Konsultasi Publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR RI.
"Kemudian kita juga sudah melakukan FGD ya, baik kementerian lembaga terkait terutama dengan Bapak-Bapak Ibu terhormat di DPR komisi VII, kita sudah melakukan FGD secara intensif tarif ini," pungkasnya.
Advertisement