Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024. Hal itu karena adanya partai politik (Parpol) yang menggugat hasil Pemilu DPR RI ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024). Adapun KPU rencananya akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD Pemilu 2024.
Advertisement
"Tadi siang sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU, perselisihan hasil pemilu yang baru dari salah satu partai politik, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham.
Menurut Idham, gugatan diajukan oleh Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Banten yang diajukan ke MK pukul 10.15 WIB dan Partai NasDem Dapil DKI Jakarta pada pukul 13.36 WIB.
"Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI," kata Idham.
Idham menyampaikan, KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Digugat ke MK
"Dan saat ini, satu dapil Pemilu anggota DPR tersebut sedang dimohonkan kembali kepada MK, jadi kami belum bisa melaksanakan ketentuan pasal 414 ayat 1," ucap dia.
Lebih lanjut, KPU RI juga meminta maaf karena pihaknya belum bisa menetapkan caleg DPR RI dan DPD hasil Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Jadi dengan demikian kami rapat pada kali ini hanya menyampaikan kondisi terkini ya," ujarnya.
Advertisement