Terbakar Api Cemburu, ASN Gorontalo Serang Pria Selingkuhan Istri dengan Badik

Seorang konten kreator 'masak' di Kota Gorontalo berinisial AKR (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat istrinya diduga selingkuh.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 01 Agu 2024, 14:00 WIB
Konten Kreator Gorontalo yang akrab disapa AAN ditetapkan sebagai tersangka (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang konten kreator 'masak' di Kota Gorontalo berinisial AKR (31), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang akrab disapa AAN ini ternyata merupakan ASN di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Gorontalo. AKR kini mendekam di tahanan Polresta Gorontalo Kota karena tega melakukan penganiayaan terhadap ARA (32) yang diduga kuat merupakan pria selingkuhan istrinya.

Kasus bermula ketika pelaku AKR tengah mencari keberadaan istrinya. Kemudian dirinya melacak keberadaan sang istri melalui Handphone.

Pelacakan pun berhasil, pelaku AKR mendeteksi jika istrinya sedang berada di sebuah tempat. Pelaku kemudian menelusuri titik lokasi yang didapatkan.

Lokasi itu kemudian mengantarkan pelaku di sebuah indekos yang ada di Kota Gorontalo. Setelah sampai di sana, dirinya mendapati bahwa sandal istrinya berada di depan sebuah kamar. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menerobos masuk ke dalam kamar kos. Sebab, kala itu kamar kos dalam posisi setengah terbuka.

Saat membuka pintu kamar, dirinya melihat ARA sedang memeluk istrinya. Spontan pelaku saat itu terbakar api cemburu. Dengan cepat pelaku langsung mengeluarkan pisau badik yang berada di dalam tas dan langsung menyerang korban dengan membabi buta. Beruntung, korban masih bisa selamat meski dengan luka di sekujur tubuh.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, bahwa sebelum kejadian itu, pelaku juga sudah mengingatkan kepada korban bahwa jangan pernah lagi berhubungan dengan istrinya.

"Antara AKR dan istrinya sedang ada masalah rumah tangga, di mana AKR mendengar jika istrinya memiliki hubungan dengan korban ARA” kata Kompol Leonardo, Rabu (31/07/2024).

Akibat kejadian itu, kini korban ARA tengah mendapatkan perawatan serius karena luka yang dialaminya. Sementara pelaku akan ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Untuk korban ARA mengalami empat luka robek di bagian kepala, 3 luka sayatan di bagian punggung dan 1 di bahu kanan. Di mana saat ini ARA masih dirawat di salah rumah sakit," ujarnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara." ia menandaskan.

Berkaca dari kasus ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Warga diminta untuk selalu mengedepankan hukum sebagai jalan keluar.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya