Polisi Usut Laporan soal Dugaan Berita Bohong Dede dan Dedi Mulyadi di Kasus Vina Cirebon

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan. Laporan telah diterima Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 Juli 2024 kemarin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Jul 2024, 19:41 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan Vina Cirebon. Laporan dilayangkan oleh Aep Rudiansyah ke Polda Metro Jaya.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, Dede Riswanto alias Dede dan politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan. Laporan telah diterima Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 Juli 2024 kemarin.

"Ini melaporkan peristiwa penyebaran berita bohong sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Ade Ary menjelaskan, akun media sosial YouTube, jadi yg dilaporkan adalah pemilik akun YouTube @KANG DEDI MULYADI CHANNEL menayangkan dialog antara Dede Riwanto alias Dede dengan Dedi Mulyadi. Diduga, ada keterangan bohong yang disampaikan pada saat pembicaraan mereka berdua.

Atas hal itu, Aep Rudiansyah ke Polda Metro Jaya membuat laporan polisi.

"Berdasarkan apa yang disampaikan oleh pelapor ya. Di mana saat pelapor menerima kuasa dari korban menjelaskan di dalam percakapannya ada seorang bernama Dede dan Dedi Mulyadi, di mana dalam percakapannya Dede memberikan keterangan atau berita bohong tentang korban. Dan ditonton oleh banyak masyarakat," ujar dia.

 


Pelajari Laporan

Dedi Mulyadi saat menghadiri acara Silaturahim Bada Idul Fitri di Kampus Universitas Muhammadiyah Bandung, (ist)

Terkait hal ini, Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian akan mempelajari laporan tersebut. Hal ini, untuk mencari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terlapor.

"Kami melakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat itu ada dugaan tindak pidana atau tidak, ini merupakan bagian yang akan didalami," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, kepolisian dalam hal ini akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP termasuk mendalami siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini.

"Jadi ini masih awal karena laporannya baru diterima kemarin tanggal 30 Juli ya," tandas dia.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya